Search
Close this search box.

Lecture Series Virtual “Penyalahgunaan NAPZA: Risiko dan Kerentanannya”

Foto Hanya Ilustrasi.

Peredaran dan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif berbahaya lainnya) merupakan salah satu persoalan nasional yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Pada tahun 2015, BNN (Badan Narkotika Nasional) menyebutkan bahwa penggunaan Sabu telah meningkat 11 kali lipat dari satu dasawarsa sebelumnya. Estimasi yang dilakukan oleh BNN kemudian menyatakan bahwa satu dari tiga pengguna napza pasti menggunakan Sabu dan 68% kasus yang ditangkap pada tahun 2017 adalah terkait amphetamine kristal.

Dalam penyelahgunaan napza, tak dapat dipungkiri bila anak muda merupakan kelompok yang rentan. Survei yang dilakukan LIPI dan BNN pada tahun 2018, menunjukkan 2,3 juta pelajar atau mahasiswa di Indonesia pernah mengonsumsi narkotika. Angka itu setara dengan 3,2% dari populasi kelompok tersebut. Dari data survei, alasan mereka menggunakan napza bermacam, paling banyak mengaku karena ingin tahu atau coba-coba (64%), karena bujukan teman (16.8%), ajakan/bujukan/ancaman teman (6.6%), dan sisanya alasan lain seperti stress baik karena masalah pribadi ataupun keluarga, dijebak, ajakan pacar dan lain sebagainya. Walaupun status pemakaian napza di kalangan remaja dan anak muda yang terbanyak adalah coba pakai, namun apabila kondisi tersebut dibiarkan dapat membawa kepada pemakaian rutin bahkan ketergantungan. Gangguan kesehatan baik fisik maupun psikologis dapat terjadi akibat dari pemakaian napza secara terus menerus. Berdasarkan kondisi tersebut, Pusat Penelitian HIV AIDS UNIKA Atma Jaya (PPH UAJ) menyelenggarakan kegiatan Lecture Series (LS) Virtual dengan tajuk “Penyalahgunaan Napza: Risiko & Kerentanannya”. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada anak muda mengenai risiko penyalahgunaan napza sehingga mereka dapat lebih waspada.

Diselenggarakan melalui media daring Zoom pada Jumat sore (03/07), kegiatan ini menghadirkan Yohannes Gentar (Peneliti PPH UAJ ) sebagai pemateri dan dipandu oleh Lydia Verina Wongso (Peneliti PPH UAJ). Diikuti oleh sekitar 60 peserta, materi yang disampaikan berisikan perkenalan jenis-jenis napza dan risiko penyalahgunaannya, serta gambaran faktor-faktor pemicu penggunaan Napza pada remaja/anak muda. Membuka materi presentasi, Yohannes Gentar memaparkan jenis obat-obatan (drugs) illegal yang umum digunakan berdasarkan Global Commission of Drugs Policy Report di tahun 2019, yakni LSD (Lisergic acid Diethylamide), Sabu-sabu, Heroin, Ekstasi, Ganja, Morfin, Kokain, Ventanyl, Aprazolam, dan Petidine.

“Ada sejumlah alasan mengapa remaja rentan dalam penyalahgunaan narkotika atau napza lainnya. Antara lain sifat remaja yang enerjik dan dinamis, rasa ingin tahu yang tinggi dan selalu ingin mencoba. Bisa juga karena peristiwa-peristiwa dalam hidupnya, semisal tekanan sosial, pelarian, sebagai wujud pemberontakan, mencari kesenangan sesaat, sampai mungkin saja ia dipaksa oleh kelompok sebaya”, tutur Yohannes Gentar.

Dalam paparan materinya, peneliti PPH UAJ yang telah berpengalaman selama lebih dari 12 tahun di isu narkotika ini juga menambahkan, “Ada tahapan penggunaan napza, pertama experiment, kemudian rekreasi, lalu situasional, abuse, dan akhirnya adiksi atau ketagihan. Jika sudah penjadi pengguna tentu ada risiko-risiko yang mesti ditanggung. Setidaknya ada lima risiko secara garis besar yakni risiko hukum, risiko sosial, risiko psikis, risiko ekonomi, dan risiko kesehatan.”

Lalu, yang menjadi pertanyaan kemudian, bagaimana jika remaja sudah kecanduan narkotika atau napza? Apa yang bisa kita lakukan bila mengetahuinya?

Pada bagian penutup presentasinya, Yohannes Gentar menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut, “Rangkul dan ajak dia (remaja yang sudah menjadi pecandu tersebut) untuk berbicara, engarkan dan biarkan dia berbicara, jangan men-“judge” atau memberi penilaian, diskusikan alternative solusi atas masalahnya, hubungi layanan/lembaga yang kompeten dalam masalah narkotika/napza semisal LSM, lembaga rehabilitasi, IPWL, BNN dll), terus beri dukungan maksimal atas usaha pemulihan dari ketergantungannya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content