Search
Close this search box.

Dampak Kekerasan Terhadap Perempuan: Beban Yang Tak Berkesudahan

Setiap tahunnya, pada tanggal 25 November sampai dengan 10 Desember dipilih sebagai periode penggalakan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye ini awalnya merupakan gerakan internasional yang dimotori oleh Women’s Global Leadership Institute pada tahun 1991 guna mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Seiring bergulirnya waktu dan menilik urgensi terhadap isu yang diusung, Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) kini menjadi agenda tahunan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Dalam rangka peringatan Kampanye 16 HAKTP, PUI-PT Pusat Penelitian HIV AIDS UNIKA Atma Jaya (PPH) bekerjasama dengan Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menyelenggarakan Forum Diskusi Ilmiah Nasional bertajuk “Dampak Kekerasan Terhadap Perempuan: Beban yang Tak Berkesudahan”.

Di tengah keterbatasan untuk dapat bertatap muka secara langsung di masa pandemi, kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Jumat siang (11/12). Dipandu oleh Lydia Verina Wongo (Peneliti PPH) sebagai moderator, Forum Diskusi Ilmiah Nasional kali ini menggandeng tiga pemapar materi yakni Ignatius Praptohararjo (Peneliti Senior PPH), Theresia Puspoarum Kusumaputri (Peneliti PPH), dan Meidina Rahmawati (Peneliti ICJR). Masing-masing dari pemateri ini merupakan peneliti yang telah melakukan studi terkait isu Kekerasan terhadap Perempuan (KtP). Selain ketiga nama tersebut, kegiatan ini turut mengundang Liana Andriyani (Koordinator Nasional OPSI) dan Siti Mazuma (Direktur LBH Apik Jakarta) sebagai penanggap paparan.

Kekerasan terhadap perempuan (KtP) masih jadi musuh besar dalam penegakan hak asasi manusia dan pencapaian kesetaraan gender. KtP memberi dampak di berbagai bidang kehidupan seperti kesehatan, sosial, ekonomi, hingga hukum. Belum lagi konsekuensi fisik dan psikis yang mesti ditanggung para penyintas dapat berlangsung untuk jangka panjang, bahkan permanen. Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2020 Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2019 terdapat 431.471 kasus KtP yang terjadi, jumlah ini meningkat 6% dari kasus di tahun sebelumnya yang menyentuh angka 348.446 kasus. Di tahun 2019 pula, tercatat sebanyak 11 kasus kekerasan terhadap komunitas minoritas seksual yang berhasil didokumentasikan. Jenis kekerasan yang mendominasi ialah perkosaan, pemaksaan orientasi seksual, pelecehan seksual dan pemaksaan perkawinan.

Perihal besaran biaya yang ditanggung akibat KtP juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Hal ini dibuktikan melalui penelitian yang telah dilakukan PPH terkait analisis biaya dan dampak KtP di 6 Kabupaten/Kota di Indonesia. Dalam kajian tersebut diketahui bahwa perkiraan biaya ekonomo KtP dalam satu tahun dapat mencapai Rp. 65 – 770 miliar untuk tiap lokasi. Biaya ekonomi ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk penanganan kasus KtP baik yang ditanggung oleh korban maupun lembaga pemberi layanan.

“Biaya yang paling besar dikeluarkan oleh korban KtP adalah biaya penelantaran dan biaya kekerasan fisik, sementara yang paling sedikit ialah biaya yang dikeluarkan oleh korban yang mengalami kekerasan seksual. Saat ini belum ada alur layanan standar untuk penanganan korban KtP. Selain itu yang tidak bisa dihindarkan juga adalah biaya tidak langsung yang mesti ditanggung oleh korban. Maksudnya biaya tidak langsung adalah komponen biaya yang mesti ditanggung sebagai dampak langsung KtP seperti pengurangan produktivitas kerja atau kehilangan pendapatan, perusakan dan penghilangan aset pribadi dan rumah tangga, dan lain sebagainya”, ungkap Ignatius Praptoraharjo yang membawakan materi hasil penelitian Analisis Biaya dan Dampak Kekerasan terhadap Perempuan di 6 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Kasus KtP bertambah rumit ketika korbannya adalah pekerja seks sebagaimana presentasi dari Theresia Puspoarum Kusumaputri. Ia memaparkan bahwa masih ada keengganan pekerja seks yang mengalami kekerasan untuk melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami karena mempunyai pengalaman yang tidak menyenangkan menyangkut pelaporan kasus kekerasan. Misalnya saja, mereka justru mendapatkan stigma karena profesinya sebagai pekerja seks. Selain itu, layanan baik dari pemerintah ataupun organisasi non-pemerintah terhadap pekerja seks masih lebih menyasar pada akses terhadap layanan kesehatan, bukan kepada masalah atau isu kekerasan yang dialami oleh pekerja seks.

Dari segi hukum, uraian menarik tentang apa yang sebenarnya bisa dilakukan untuk perbaikan dan pemulihan korban datang dari paparan Maidina Rahmawati. Dalam tuturannya, Maidina mengungkapkan tiga poin utama terkait hal ini, pertama adalah perencanaan dengan menyediakan indikator pemulihan, jaminan korban setelah kekerasan yang dialaminya memiliki paling tidak jaminan kesehatan dan jaminan sosial. Kedua, KPPPA dan dinas PPA serta pemerintah daerah bisa lebih terfokus pada evaluasi layanan, bersinergi dengan masyarakat sipil pengada layanan. Ketiga, reformasi hukum yang mencakup restorative justice (menyelaraskan pemulihan korban dengan pertanggungjawaban pelaku, mendukung pembaruan dengan RUU PKS, dan kejelasan aturan tentang penguatan hak korban dalam sistem.

Download Materi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content