Penelitian

Memperkuat Layanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas: Temuan dan Refleksi dari Penelitian Keswa

  • By Gaby Gabriela Langi
  • 30 January 2023
Puskesmas di DKI Jakarta

Hasil studi evaluasi layanan kesehatan jiwa (keswa) di puskesmas oleh PPH UAJ di empat kota di Indonesia (Jakarta Pusat, Yogyakarta, Denpasar, dan Palu) pada tahun 2019-2020 menunjukkan bahwa penyelenggaraan layanan keswa cukup bervariasi antara satu puskesmas dengan puskesmas lainnya. Variasi tersebut tampak dalam pemberian layanan keswa di puskesmas. Upaya keswa komprehensif mulai dari promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif pada orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) belum merata terselenggara. Terdapat puskesmas yang bisa menyelenggarakan upaya keswa komprehensif dari promotif hingga rehabilitatif, namun terdapat puskesmas yang hanya bisa melakukan upaya kuratif, bahkan terdapat puskesmas yang hanya bisa memberikan layanan rujukan karena tidak memiliki SDM dan logistik yg memadai.  

Adanya variasi dalam pemberian layanan dipengaruhi oleh beberapa komponen. Pertama, sumber daya manusia (SDM) yang belum merata baik dari ketersediaan dan kompetensi. Kedua, adanya kekosongan obat di beberapa puskesmas yang menyebabkan tingginya angka rujukan. Ketiga, kebijakan, pembiayaan dan pencatatan pelaporan yang terfokus pada kegiatan untuk mencapai target SPM untuk ODGJ berat. Keempat, belum tersedianya panduan teknis sebagai standar layanan keswa sehingga munculnya variasi layanan.

Penelitian Implementasi Penyusunan Juknis Manajemen Layanan Keswa di Puskesmas

Menindaklanjuti hasil temuan dalam studi tersebut, PPH UAJ bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian implementasi dalam rangka penyusunan petunjuk teknis (juknis) manajemen pelayanan keswa di puskesmas. Juknis ini disusun untuk dapat digunakan dalam situasi umum dan situasi pandemi COVID-19 dari tahun 2020-2021. Salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah menyediakan panduan teknis sebagai standar layanan keswa di puskesmas. Dengan adanya standar layanan, maka puskesmas memiliki acuan dalam menyelenggarakan layanan keswa yang komprehensif dan berkelanjutan untuk meningkatkan akses layanan keswa dari masyarakat yang membutuhkan, terutama ODGJ dan ODMK. 

Mengawali penelitian implementasi, dilakukan terlebih dahulu evaluasi layanan keswa di lima puskesmas kecamatan di lima kota di Provinsi DKI Jakarta. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa puskesmas kecamatan memiliki kesiapan yang baik dalam mengakomodasi layanan keswa, meskipun pandemi menyebabkan hambatan dalam melaksanakan kegiatan upaya kesehatah masyarakat (UKM) keswa. Namun terdapat inovasi layanan keswa – seperti; skrining online, promosi kesehatan menggunakan media sosial, dan konseling online – sebagai bentuk adaptasi layanan keswa di masa awal pandemi COVID-19.  

Penelitian implementasi terbukti bisa menghasilkan kebijakan operasional yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No. 609 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Manajemen Pelayanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas. Juknis tersebut menjadi acuan standar pengelolaan layanan keswa yang telah dinilai mampu laksana (feasible) dan dapat diterima (acceptable) untuk digunakan di seluruh puskesmas di Provinsi DKI Jakarta.

Partisipasi dan Kolaborasi Bermakna

Setelah Juknis tersusun dan disahkan melalui surat keputusan, PPH UAJ melaksanakan pengembangan kapasitas untuk menyiapkan puskesmas dalam implementasi juknis. Pengembangan kapasitas meliputi pelatihan penguatan Sudinkes Kab/Kota dan simulasi Juknis dengan 44 puskesmas kecamatan di Provinsi DKI Jakarta. Dari kegiatan tersebut, tampak bahwa pengembangan kapasitas berhasil memberdayakan Sudinkes Kab/Kota dalam memberikan asistensi manajemen layanan keswa dalam kegiatan simulasi juknis kepada puskesmas. 

Pembelajaran penting yang kami peroleh dari rangkaian penelitian ini adalah keterlibatan pemerintah daerah (Dinkes Provinsi DKI Jakarta) adalah poin yang sangat krusial. Keterlibatan pemerintah daerah memungkinkan penelitian implementasi bisa dilaksanakan, memberikan ruang bagi Sudinkes Kab/Kota, dan Puskesmas dalam proses pengembangan Juknis sebagai kebijakan operasional dan berhasil memberdayakan Sudinkes Kota/Kab dalam memberikan asistensi implementasi Juknis kepada puskesmas kecamatan yang berada di wilayah kerjanya. 

Dinas Kesehatan Provinsi & Dinas Kesehatan Kab/Kota memiliki peran penting dalam memperkuat layanan kesehatan jiwa di Puskesmas. Partisipasi yang bermakna dari stakeholder kunci dalam penelitian implementasi nyatanya berhasil melahirkan kebijakan berbasis bukti untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa di puskesmas. Proses serupa dapat diadopsi didaerah lain untuk melahirkan kebijakan-kebijakan berbasis bukti lainnya. Juknis yang sudah tersusun juga dapat dikembangkan dan diterapkan di daerah yang lain dengan berbagai modifikasi atau penyesuaian berdasarkan konteks wilayah masing-masing.


Sukmaningrum, E., Negara, M.D., Langi, G.G., Devika., M. Nidia., Praptoraharjo, I. (2020) Evaluasi Implementasi Kebijakan Layanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas. Jakarta: Pusat Penelitian HIV AIDS Unika Atma Jaya.
 

Langi, G. G., Negara, M.D., Devika., M. Nidia., Praptoraharjo, I. (2021) Evaluasi Implementasi Kebijakan Layanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas. Jakarta: Pusat Penelitian HIV AIDS Unika Atma Jaya.
 

Langi, G. G., Negara, M.D., Devika., M. Nidia., Praptoraharjo, I. (2021) Laporan Pengembangan Kapasitas Puskesmas untuk Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Jiwa. Jakarta: Pusat Penelitian HIV AIDS Unika Atma Jaya.