Masalah kejiwaan dan gangguan jiwa masih sulit diamini sebagian orang sebagai persoalan kesejahteraan kesehatan sama seperti sakit fisik. Sebab, ia belum jadi hal yang umum bagi masyarakat Indonesia. Walhasil, stereotip dan stigma masih tumbuh subur kepada individu-individu yang mengalami masalah kesehatan jiwa. Dari sana muncul perasaan malu, ketakutan, hingga keengganan untuk mencari pertolongan profesional di fasilitas kesehatan. Persoalan lain yang juga mengiringi masalah ini adalah kebingungan mencari informasi keberadaan psikolog.
Bukan hal aneh dan mengherankan bila temanmu atau orang-orang di sekitarmu yang akhirnya menyadari kebutuhannya akan bantuan profesional terkait masalah kejiwaan bertanya: “Kamu tahu nggak tempat konsultasi psikologis dimana?”, “Aku bisa ketemu psikolog dimana ya?”, “Kamu punya info rumah sakit yang ada psikolognya?”, dan lain sebagainya. Selain itu, ada pula anggapan yang berkembang bahwa konsultasi ke psikolog merupakan barang mewah yang sulit dijangkau. Belum banyak yang mengetahui bila saat ini Puskesmas memiliki Poli Jiwa dan biaya pengobatan masalah kesehatan jiwa dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Secara garis besar, langkah-langkah proseduralnya pun sama saja seperti proses berobat ke poli penyakit umum. Pertama, mempersiapkan dokumen (fotokopi KTP/kartu keluarga, dan fotokopi BPJS/KIS). Kedua, datang ke puskesmas sesuai dengan fasilitas kesehatan (Faskes) 1 kamu. Ketiga, mendaftar dan mengantri di Poli Jiwa sesuai dengan prosedur di Puskesmas, di tahapan ini jangan ragu bertanya kepada petugas bila kamu mengalami kebingungan. Jika tidak memiliki BPJS, konsultasi di Poli Jiwa Puskesmas juga tetap bisa dilakukan dengan membayar biaya administrasi Rp 7.000; dan bila memerlukan konsultasi lebih lanjut kisaran biayanya sekitar Rp 30.000;/jam.
Daftar Puskesmas Dengan Poli Jiwa di Jakarta:
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Pusat
Jakarta Barat