Search
Close this search box.

Diseminasi Petunjuk Teknis: Manajamen Pelayanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas DKI Jakarta

Diseminasi Petunjuk Teknis via Zoom

Upaya kesehatan jiwa adalah semua kegiatan untuk mewujudkan kondisi emosi, psikologi, dan sosial yang seimbang dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Saat ini, penyelenggara upaya kesehatan masyarakat dan individu tingkat pertama di Indonesia adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Melalui ketersediaan layanan kesehatan jiwa di Puskesmas, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan jiwa, baik untuk deteksi dini, pengobatan, maupun untuk rujukan pada perawatan di rumah sakit (RS). 

Penelitian Kesehatan Jiwa yang telah dilakukan sejak 2019 oleh PPH UAJ menunjukkan variasi pola layanan kesehatan jiwa di Puskesmas. Dari hasil penelitian di Jakarta Pusat, Denpasar, Palu, dan Yogyakarta, terdapat berbagai kemampuan puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa. Tidak semua Puskesmas, bahkan di Jakarta, mampu memberikan pelayanan komprehensif yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. 

Dua tahun lebih proses penelitian kesehatan jiwa di Puskesmas, PPH UAJ menyelenggarakan Diseminasi Petunjuk Teknis untuk Manajemen Pelayanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas DKI Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2021. Pertemuan ini merupakan penutup dari rangkaian Penelitian Kesehatan Jiwa oleh Made Diah Negara dan Gaby Gabriela Langi. Kami mengundang dr. Dwi Oktavia TLH. M.Epid. selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr. Celestius Eigya Munthe, Sp.KJ, M.Kes selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Mental, Kesehatan Jiwa, dan Napza (P2MKJN) dari Kementerian Kesehatan RI, dan dr. M. Subuh, MPPM selaku Ketua Umum Pusat Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES). 

Tim Peneliti; Made Diah Negara dan Gaby Gabriela Langi menjelaskan secara ringkas terkait hasil penyusunan dan simulasi petunjuk teknis yang telah dilakukan pada tengah tahun 2020. Hasil simulasi petunjuk teknis menunjukkan kesiapan Puskesmas di DKI Jakarta hingga 90%. Meskipun angka tersebut, masih terdapat 9 Puskesmas Kecamatan yang masih ragu untuk mengimplementasikan pelayanan kesehatan mental secara komprehensif, seperti upaya rehabilitatif dan kerja sama lintas sektor untuk sustainable mental health care. Dukungan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan RI direkomendasikan sebagai kunci pelayanan kesehatan mental yang inklusif untuk masyarakat.

Penyusunan dan simulasi Petunjuk Teknis bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. dr. Dwi Oktavia memberikan pembelajaran dari proses penyusunan petunjuk teknis. Selama 1.5 tahun bekerja sama, dr. Dwi mendapatkan banyak pelajaran berharga dari proses ini. Banyak program pengembangan pelayanan kesehatan mental di Indonesia, namun hanya Penelitian Kesehatan Jiwa oleh PPH UAJ yang mampu berjalan hingga tahap simulasi dan implementasi. Ke depannya, DKI Jakarta akan terus mengembangkan pelayanan kesehatan mental di Puskesmas untuk menjangkau lebih banyak masyarakat mengakses layanan kesehatan mental.

Visi Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Jiwa untuk diimplementasi di provinsi lain dan sebagai pedoman pelayanan kesehatan mental nasional, kami mengundang dr. Celestius Eigya Munthe dan dr. M. Subuh untuk menanggapi hasil simulasi awal petunjuk teknis. Kedua penanggap mengapresiasi kerja keras tim peneliti dalam menyusun Petunjuk Teknis. 

Terdapat kemiripan serta perbedaan dengan pedoman pelayanan kesehatan mental yang telah dibuat oleh Kemenkes RI. Hal tersebut merupakan tanggapan dari dr. Munthe selaku perwakilan dari Kemenkes RI. Absennya pelayanan penyalahguna Napza menjadi catatan penting untuk petunjuk teknis ini. Meskipun demikian, dr. Munthe dan Kemenkes RI melihat perbedaan ini sebagai ruang diskusi untuk memperbaiki layanan kesehatan mental di Indonesia. 

Meskipun mendapat banyak saran perbaikan, dr. Subuh mendukung penuh implementasi Petunjuk Teknis Manajemen Pelayanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas untuk provinsi lain. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib memperbaiki sistem kesehatan, sumber daya keseahatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan UU No. 23/2014. Keberadaan Petunjuk Teknis ini diharapkan menjadi standar teknis untuk pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Adopsi Penelitian Kesehatan Jiwa ke dalam sistem kesehatan nasional diharapkan menjadi standar untuk seluruh provinsi menyediakan pelayanan kesehatan mental yang inklusif dan komprehensif di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content