Layanan Terminasi Kehamilan di Indonesia

9 Agustus 2024

Forum Diskusi Ilmiah Nasional oleh PPH UAJ tentang Tantangan dan Peluang Layanan Terminasi Kehamilan di Indonesia

Tidak semua kehamilan adalah kabar gembira bagi perempuan. Kehamilan dapat terjadi tanpa direncanakan, bahkan tanpa diinginkan oleh perempuan. Hampir setengah dari semua kehamilan di dunia terjadi tanpa direncanakan. Sekitar 60% dari kehamilan yang tidak direncanakan tersebut berakhir dengan keputusan terminasi kehamilan (aborsi). Dengan adanya berbagai pembatasan, 45% aborsi dilakukan secara tidak aman. Hal ini memicu kenaikan pada tingginya angka kematian ibu.

Di Indonesia, jumlah kasus kehamilan tidak diinginkan dalam rentang tahun 2015-2019 adalah 40 orang dari 1.000 perempuan berusia 15-49 tahun. Dalam rentang tahun tersebut, sebanyak 7.910.000 kehamilan setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, 36% merupakan kehamilan tidak diinginkan, dan 63% dari kehamilan yang tidak diinginkan berakhir dengan terminasi kehamilan. Studi tahun 2020, memperkirakan angka estimasi terminasi kehamilan di Pulau Jawa pada tahun 2018 sebesar 42.5 kejadian aborsi per 1.000 perempuan. Dalam penelitian yang sama, terdapat sekitar 73% perempuan melakukan terminasi kehamilan secara mandiri, sedangkan 21% di antaranya melaporkan bahwa tindakan terminasi kehamilan dibantu oleh dokter atau bidan. Sekitar 6% sisanya pergi ke penyedia layanan tradisional dan apoteker.

Dari gambaran kondisi di atas, terlihat bahwa, walaupun adanya keterbatasan kebijakan mengenai terminasi kehamilan di Indonesia, angka kebutuhan tindakan ini masih signifikan. Maka itu, ada kebutuhan terhadap layanan terminasi kehamilan yang aman.

Forum Diskusi Ilmiah Nasional oleh PPH UAJ kali ini akan membahas mengenai Peluang dan Tantangan Layanan Terminasi Kehamilan di Indonesia.

Kami mengundang para ahli, yaitu

Skip to content