Ringkasan Penelitian untuk Studi Aborsi: Analisis Situasional di Indonesia
Menurut Permenkes No. 3 Tahun 2016, aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi dari dalam rahim sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Di sisi lain, tindakan aborsi di Indonesia hanya diperbolehkan selama terjadi indikasi kegawatdaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan. Hal ini sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Kegawatdaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan menjadi batasan tindakan aborsi. Hal ini sangat membatasi perempuan yang membutuhkan layanan aborsi dengan kondisi lain yang sama gentingnya dengan kegawatdarutatan medis. Selain itu, diskusi publik mengenai aborsi selalu berdasarkan pada moralitas. Lemahnya penegakkan hukum di Indonesia berimplikasi kepada kriminalisasi perempuan, dan aktor yang terlibat, dalam akses layanan aborsi.
Analisis Situasional pada Tindakan Aborsi di Indonesia
PPH UAJ bersama Knowledge Hub melakukan analisis putusan pengadilan terkait aborsi untuk memahami implikasi dari peraturan aborsi di Indonesia. Kami melakukan analisis pada 160 putusan pidana yang tersedia di laman Mahkamah Agung dari tahun 2017 hingga 2021.
Metodologi
Kami menggunakan kata kunci “aborsi” untuk mencari putusan pengadilan di laman Mahkamah Agung. Kami mengumpulkan putusan pengadilan dari tahun 2017 hingga 2021 untuk melihat tren yang terjadi selama 5 tahun terakhir. Pengumpulan data mengumpulkan hasil pencarian putusana berdasarkan tahun putusan, bukan tahun register maupun tahun pengunggahan.
Kami menyaring total 1.292 hasil pencarian putusan yang berisi kata kunci “aborsi” menjadi 160 putusan pidana. Putusan ini menyebutkan secara spesifik terkait dengan kriminalisasi pihak-pihak yang terlibat dalam layanan aborsi.
Angka hasil analisis ini tidak merepresentasikan keseluruhan tindakan aborsi di Indonesia. Analisis ini hanya menggunakan jumlah putusan yang tersedia di laman Mahkamah Agung. Maka dari itu, jumlah kriminalisasi kemungkinan lebih banyak dari jumlah yang kami temukan, seperti tidak masuk pengadilan, belum keluar putusan, atau tidak tersedia dalam laman Mahkamah Agung.