Merawat Solidaritas dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan

2020

Foto Hanya Ilustrasi.

Korban kekerasan terhadap perempuan (KtP) tidak seharusnya “ditinggal sendirian” dalam penanganan kasusnya. Kita perlu ekosistem yang saling berkelindan dan pemberian dukungan terus-menerus. Negara perlu menjamin regulasi, anggaran, dan ketersediaan layanan terkait perlindungan dan pemulihan korban KtP sampai tuntas. Penyedia layanan setidaknya perlu anggaran, fasilitas, dan keterampilan yang bernas. Masyarakat, termasuk keluarga korban, perlu kesadaran akan relasi kuasa supaya bisa percaya dan mendukung penuh penyintas. Korban KtP perlu solidaritas.

Perempuan yang mengalami kekerasan kerap merasa tidak mudah untuk melaporkan kasusnya. Komnas Perempuan mencatat jumlah KtP yang terlaporkan selama 2019 sebanyak 431.471 kasus di Indonesia, meningkat 6% dari tahun sebelumnya (2000). Namun, angka itu masih jauh dari jumlah kekerasan yang sebenarnya terjadi. Mengapa mereka tidak melaporkan kasus kekerasannya? Alasannya ada banyak, antara lain trauma, stigma, biaya, jarak, dan kalkulasi risiko.

Studi Analisis Biaya dan Dampak Kekerasan terhadap Perempuan di Enam Kota/Kabupaten di Indonesia (2000) yang dilakukan PPH Unika Atma Jaya memaparkan bahwa perempuan cenderung mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan bukan hanya satu kali. Seringnya, pelaporan dilakukan ketika kekerasan sudah berlangsung lama. Salah satu penyintas di Batam menjelaskan lebih lanjut kepada tim enumerator, “Cuma gini, kadang-kadang sampai setengah tahun itu nggak ada. Nanti ada lagi. Jadi, nggak bisa dibilang KDRT terus… Kadang-kadang kalau lagi sering, seminggu bisa dua kali. Satu bulan sekali.” Perempuan merasa kekerasan yang dialaminya merupakan aib yang perlu ditutup-tutupi, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga demi menyelamatkan muka keluarga besarnya. Padahal, ini bukan tanggung jawab perempuan sendiri.

Situasi tersebut dipersulit ketika pelaku merupakan orang terdekatnya. Sayangnya, kebanyakan kasus kekerasan memang demikian. Perilaku kekerasan dibalut dengan perspektif yang seakan merupakan bentuk perhatian. Kata Bell Hooks (2000), pengalaman dan persepsi sosial membuat kita memaknai cinta dengan cara yang berbeda. Namun, kekerasan sama sekali bukan salah satunya. Selain merasa tidak dicintai, penyintas mungkin dikontrol oleh pelaku dari lingkungan terdekatnya, apalagi dalam konteks budaya patriarkal. Ada kontrol terhadap anak. Belum lagi, aset dikuasai pelaku. Berlaku juga untuk penahanan surat-surat penting, seperti surat bank dan surat izin praktik untuk meneruskan kehidupan ekonomi. Ditambah, pelaku kadang melakukan kontrol terhadap kehidupan bersosial penyintas. Perempuan sering kali dibuat merasa sendirian. Kepada siapa ia ditinggalkan untuk mengadu?

Orang-orang yang dipercaya bisa menjadi salah satu tujuan pertama perempuan untuk berbagi kisahnya. Tidak melulu orang-orang di lingkaran pertama, mereka juga mengadukan kasusnya kepada teman, RT, pendamping yang sebelumnya tidak dikenal langsung, juga P2TP2A, Kepolisian, dan NGO yang menangani kasus KtP. Bisa juga Anda. “Saya dapat info dari ibu pengajian. Katanya, kalau kejadian KDRT, kita harus perginya ke mahkamah itu membuat pengaduannya.“ Percaya pada cerita mereka merupakan langkah pertama. Tunjukkan  keberpihakan kepada mereka. Banyak perempuan dibuat percaya bahwa kekerasan merupakan akibat dari kesalahannya; padahal bukan. Pihak yang menerima pengaduan bisa menjelaskan alur penanganan atau setidaknya merujuk kepada pendamping penanganan KtP. Merajut ekosistem bisa dimulai dari sini.

Ketika sudah melakukan pengaduan, proses penanganan KtP merupakan langkah selanjutnya yang tidak lepas dari tantangan. Penyintas perlu menempuh jarak jauh untuk melaporkan kasus, apalagi mereka yang tinggal di lokasi dengan situasi geografis tertentu. Contohnya, studi PPH Unika Atma Jaya tersebut memaparkan bahwa penyintas dan penyedia layanan yang berada di lokasi penelitian—seperti Ambon, Bener Meriah, Maros, dan Belu—kerap terkendala dengan jarak. Itu erat kaitannya dengan biaya transportasi yang perlu dikeluarkan. Diskusi kelompok terarah dengan penyedia layanan di studi itu juga menjelaskan, “Dengan anggaran bahwa pelayanan korban itu hanya untuk makan minum saja, untuk transportasi kembali itu tidak ada. Memang kita sukarela, tapi kita bukan burung yang ada sayapnya yang langsung terbang. Ya, jadi memang kendala kenapa kasus itu tidak tuntas karena kalau sudah tidak ada uang, pasti tidak akan berjalan.” Kadang, bukan hanya penyintas, anak penyintas juga ikut dalam pelaporan di beberapa tempat karena tidak ada yang menjaga di rumah. Lagi-lagi, ini menunjukkan beban ganda yang diemban perempuan. Dukungan yang diperlukan berlapis dan perlu banyak pihak urun rembuk.

Selama relasi kuasa timpang, KtP punya kemungkinan tinggi untuk terus terjadi. Perempuan memerlukan ekosistem yang mendukungnya terus, mulai dari mendengarkan ceritanya, berbagi tempat tinggal aman, menemani selama proses, memikirkan biaya kelangsungan hidup, dan mendampingi untuk pulih. Perempuan perlu solidaritas, tapi itu saja tidak cukup. Ini bukan kerja sendirian. Ini kerja bersama-sama. Apalagi negara.

“Persaudarian feminis berakar pada komitmen bersama untuk berjuang melawan ketidakadilan patriarki, tak peduli seperti apa bentuk ketidakadilan tersebut.” – Bell Hooks

Daftar Rujukan:

Hooks, Bell. (2020) Feminis untuk Semua Orang. Yogyakarta: Odise.

Hooks, Bell. (2001) All About Love: New Visions. New York: Perennial.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Catatan Kekerasan Tahunan Perempuan 2019: Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Membangun Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak. Sumber: https://www.komnasperempuan.go.id/reads-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020 diakses pada Oktober 2020.

Praptorahardjo, Ignatius dll. (2000) Studi Analisis Biaya dan Dampak Kekerasan terhadap Perempuan di Enam Kota/Kabupaten di Indonesia. Jakarta. (Belum diterbitkan)

Disclaimer: Tulisan ini mewakili opini penulis dan tidak menggambarkan opini dan sikap Pusat Penelitian HIV Atma Jaya.

Only available in Indonesian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download

Merawat Solidaritas dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan

Skip to content