Sebuah Perkenalan Sederhana Tentang Kesehatan Jiwa

2019

Beberapa tahun terakhir, kesadaran mengenai kesehatan jiwa menjadi topik yang banyak didengungkan oleh berbagai pihak. Di media sosial, kamu mungkin pernah membaca permasalahan ini di Instagram Story salah satu orang yang kamu ikuti, atau mungkin di thread Twitter salah satu akun yang kamu ikuti, atau bisa jadi di dinding Facebook seseorang. Sementara itu, di media massa daring, kamu mungkin lebih sering menemukan kasus-kasus menyangkut bunuh diri yang disebabkan oleh depresi. Semua itu memiliki satu benang merah, kesehatan jiwa, permasalahan, dan dampak yang ditimbulkannya. Namun, apa yang sebenarnya dimaksud dengan kesehatan jiwa itu sendiri? Sudahkah kamu mengerti atau memahami acuan dasar mengenai kesehatan jiwa?

Tidak mudah memang menyederhanakan pengertian terkait kesehatan jiwa. Ada banyak ahli, praktisi, akademisi hingga institusi yang merilis definisi, teori dan konsep tentang apa itu sebenarnya kesehatan jiwa. Sebagai dasar, PPH Unika Atma Jaya mengambil definisi umum yang terasa paling pas dengan konteks Indonesia. Pendefinisian ini mengacu pada World Health Organization (WHO)[1] yang mengatakan kesehatan jiwa adalah keadaan terkait kesejahteraan seseorang, di mana setiap individu menyadari potensinya sendiri, ia dapat mengatasi tekanan kehidupan sehari-hari, dapat bekerja secara produktif dan menghasilkan, serta mampu memberikan kontribusi kepada komunitas tempat ia bernaung. Definisi dari WHO ini kemudian diadopsi pada pengertian tentang kesehatan jiwa pada Undang-undang (UU) no.18 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi,

“Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.”

Dalam UU no.18 Tahun 2014 juga disejelaskan tentang ODMK dan ODGJ. Pernahkah kamu mendengar tentang kedua istilah tersebut?

Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) adalah individu yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembang, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Sementara itu, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah individu yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia[2].

Walaupun termasuk dalam dua kategori yang mesti diperhatikan ketika berbicara mengenai kesehatan jiwa, ODMK dan ODGJ pada dasarnya adalah manusia biasa sama seperti kamu. Jikalau ada hal yang berbeda, tentu saja terkait dengan isu kesehatan yang bersemayam di dalam tubuhnya. Mereka yang termasuk dalam pengkategorian ODMK dan ODGJ mempunyai kondisi kesehatan jiwa yang kurang atau tidak sehat. Mereka perlu ditolong, diobati, dan dijauhkan dari stigma yang melekat atau bahkan kata-kata kasar seperti “Orang Gila”, “Sinting”, “Miring”, hingga “less than human”. Sebab, sejatinya kesehatan jiwa merupakan bagian yang terintegrasi dari kesehatan -termasuk kesehatan fisik-. Sehingga dengan kata lain, tidak ada kesehatan tanpa kesehatan jiwa.


[1] https://www.who.int/features/factfiles/mental_health/en/, diakses pada 2 Agustus 2019.

[2] Undang-undang no.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Only available in Indonesian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download

Sebuah Perkenalan Sederhana Tentang Kesehatan Jiwa

Skip to content