Search
Close this search box.

Peranan Masyarakat Sipil dalam Advokasi Revisi UU Narkotika

Pada 30 Agustus 2016. Pusat Penelitian HIV (PPH) Unika Atmaja mengadakan acara bulanan Lecture Series yang mengangkat topik Peranan Masyarakat Sipil dalam Advokasi Revisi UU Narkotika. Acara yang diadakan di Unika Atma Jaya dihadiri oleh 23 orag dari LSM HIV AIDS dan mahasiswa Unika Atma Jaya menghadirkan narasumber; Simplexisius Asa, Patri Handoyo, Asmin Fransiska, dan Darmawel Aswar dari BNN.

Perkembangan Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perkembangan tentang wacana perevisian UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika mulai menguat ketika pada tahun 2013, rehabilitasi menjadi tolak ukur perlunya melakukan perevisi tersebut. Bahkan hal tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (proleknas). Ketika RUU masuk dalam proleknas, maka RUU tersebut perlu diutamakan. Pada tahun 2014, DPR Komisi 3 melakukan inisiasi untuk melakukan revisi UU tersebut. Pada proses isiasi tersebut, terjadi perubahan Kepala BNN, dari bapak Anang ke bapak Budi Waseso. Pada tahun 2015, Pak Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan statement terkait niatnya untuk merevisi UU tersebut. Niat itu juga direstui oleh DPR lewat rapat yang diadakan oleh Badan Lesgislasi (Baleg) Komisi 3 DPR dengan menyetujui perevisian UU No. 35 tahun 2009.

Dalam rapat selanjutnya, terdapat sepuluh RUU yang dijadikan sebagai proleknas prioritas yang seharusnya harus siap pada tahun 2016, namun tidak dapat dicapai pada tahun ini. Waktu yang dibutuhkan untuk membahas UU beserta NA adalah enam bulan.

Pada Desember 2014 di Universitas Gajah Mada, Presiden Joko Widodo membuat pernyataan “Indonesia Darurat Narkotika”. Menurut Penelitian Puslitkes UI dengan bekerjasama dengan BNN, 33 orang meninggal perhari atau 12.044 per tahun akibat narkoba. Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 63,1 triliyun per tahun akibat narkoba. Terkait dengan prevalensi, diketahui bahwa 4 juta orang yang berusia 10-59 tahun merupakan pengguna narkotika. 1,6 juta orang mencoba pakai, 1,4 juta orang teratur pakai, 943 ribu orang merupakan pecandu. Menurut penggunaaan berdasarkan jenis kelamin, laki-laki memiliki kemungkinan lebih besar dalam penggunaan narkoba dibandingkan dengan perempuan (74,5% : 25,49%). Menurut penggunaan berdasarkan pekerjaan, 22,34% pengguna narkotika tidak bekerja. 27,32% merupakan pelajar dan mahasiswa, dan 50,34% merupakan pekerja swasta, instansi pemerintah, maupun wirausaha.

Diketahui pula bahwa gembong narkotika yang berada di Lembaga Permasyarakatan (lapas) masih mengendalikan bisnis narkotika. Dengan semakin banyaknya orang yang dimasukkan ke dalam penjara, maka bukan berarti orang tersebut akan sungguh-sungguh terlepas dari narkotika karena di penjarapun masih besar kemungkinan mereka untuk dapat mengakses barang. Tidak ada wilayah di Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Bahkan, di beberapa daerah, gembong seakan mendapatkan perlindungan dari warga setempat. Muncul pula 35 zat psikoaktif baru. Akses rehabilitasi terhadap pengguna narkoba juga tidak berjalan maksimal. Dari perintah Presiden untuk melakukan rehabilitasi terhadap 100 ribu pengguna, hanya 18 ribu di antaranya yang berhasil di rehabilitasi.

Akan membutuhkan waktu setidaknya lima tahun bagi Indonesia untuk para aparat penegak hukum dapat menyamakan persepsi dari mulai penyidikan, penuntutan, hingga keputusan hakim dengan mengadopsi model dari Portugal. Melalui Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh tujuh kementerian disepakati bahwa orang yang ditangkap harus terlebih dahulu melalui tahap assessment oleh tim assessment terpadu yang terdiri dari tim dokter (dokter dan psikolog) dan tim hukum (polisi, jaksa, dan BNN). Selama ini, UU hanya mengatur bahwa orang yang mau direhabilitasi hanya membutuhkan surat keterangan dari dokter. Kententuan tersebut dirasa memiliki potensi memberikan peringanan pada orang-orang tertentu yang mengetahui terdapat kelemahan pada UU tersebut, misalnya bandar. Menurut pak Aswar terdapat beberapa kelemahan terkait rehabilitas yang selama ini dilaksanakan. Rehabilitasi tidak dilakukan untuk menyembuhkan orang, namun memulihkan. Banyaknya orang yang telah direhab kembali menggunakan narkotika akibat kembalinya mereka ke lingkungan.

Peran Komunitas dalam Revisi UU Narkotika

Terdapat beberapa anggapan mengenai UU Narkotika. Pertama, UU Narkotika adalah peraturan yang tidak bisa digugat. Kedua, adanya pandangan bahwa semua peraturan itu baik, namun implementasi dari peraturan tersebutlah yang bermasalah. Ketiga, sulitnya mengetahui asal-usul penciptaan dari sebuah hukum tertulis. Keempat, anggapan bahwa UU Narkotik berasal dari kesepakatan internasional yang disahkan RI lewat UU.

Terdapat beberapa poin penting terkait dengan implementasi dari UU Narkotika sendiri. Pertama, adanya kebobrokan aparat dalam implementasi UU. Kedua, produk turunan UU Narkotik khususnya tentang rehabilitasi tak kunjung mewujudkan keadilan. Ketiga, keadilan bergantung pada jumlah uang yang dimiliki oleh korban. Keempat, usulan revisi dilihat sebagai salah satu cara dalam melakukan perbaikan terhadap implementasi.

Keadilan yang tak kunjung terwujud membuat frustrasi terutama bagi korban dan bantuan hukum hingga memunculkan usul untuk ‘melegalkan’ narkotika. Usul ‘legalisasi’ tersebut akhirnya ditantang dengan kemungkinan siapnya perusahaan multinasional (produsen narkotika pabrikan) dalam memasok narkotika untuk masuk ke Indonesia yang merujuk kepada liberalisasi. Monopoli yang dilakukan oleh pemerintah sendiri menutup celah komersialisasi narkotik oleh korporasi.

Perlu ‘digaris bawahi’ bahwa UU Narkotika bukan merupakan peraturan mutlak yang tidak dapat diubah karena tidak ujug-ujug ada. Uraian sejarah dapat membantu mengungkap motif sebuah kebijakan yang selama ini luput dari kurikulum pendidikan tentang NAPZA. Niat untuk memperbaiki implementasi tidak akan pernah berhasil apabila naskah hukum yang membentuk implementasi itu sendiri tidak diubah. Selain itu, ada banyak bentuk-bentuk kebijakan selain pelarangan yang sudah dikaji dan diterapkan, namun masih jarang diketahui.

Komunitas memiliki peran dalam membangun kesadaran untuk memperbaiki kebijakan publik seiring dengan membangun partisipasi dalam demokratisasi. Hukum pelarangan narkoba perlu diubah, bukan implementasinya yang bermasalah. Skema ekonomi pasar gelap bisa terbentuk dan terus berlangsung akibat penerapan hukum pelarangan narkoba tersebut. Komunitas juga melihat bahwa penting untuk melakukan pendidikan terkait riwayat kebijakan narkotik termasuk pendidikan konsumsi NAPZA yang lebih sehat, di samping hanya sosialisasi ancaman hukum. Menjadikan laporan tentang penerapan kebijakan NAPZA alternatif sebagai rujukan utama masyarakat Indonesia untuk narkotik (heroin assisted therapy, medical & recreational cannabis, meth substitution) juga dapat memperkaya perspektif dan pengetahuan, lebih dari sekedar hanya mengetahui ancaman hukum yang ada.

Penjelasan terkait UU No. 35 tahun 2009

Bagian yang paling dipersoalkan pada UU No. 35 tahun 2009 adalah menyangkut ketentuan pidananya, padahal UU tersebut terdiri juga dari beberapa bab awal dan kerancuan yang terdapat pada ketentuan pidaha bermula dari bab-bab awal tersebut. Misalnya saja, ketentuan tentang wajib rehabilitasi yang tidak berada di bab ketentuan pidana. Terkait dengan ketentuan pidana, kita perlu mencari ketentuan pidana di dua tempat, yaitu ketentuan tentang penyedikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang (hukum acara pidana) dan ketentuan pidana yang dimulai dengan pasal-pasal (pasal 111 sampai 128). Penegak hukum sering kali hanya mengecek ke bagian yang menjelaskan kewenangannya. Selain itu, keberadaan KUHAP juga memberikan penjelasan yang lengkap mengenai hukum acara pidana dan ketentuan pidana itu sendiri. KUHAP berisi penjelasan mengenai perintah apa saja yang boleh diberikan hakim kepada para terdakwa.

Terkait dengan ketentuan materiil, lab specialist, ada dua ketentuan yang mengatur obyek yang sama, yaitu ketentuan undang-undang umum dan ketentuan undang-undang khusus. Yang terjadi di UU Narkotika adalah tidak diaturnya narkotika pada ketentuan undang-undang umum. Sulit mengatakan bahwa UU Narkotika adalah lab specialist mengingat hamper seluruh bagian pada UU tersebut tidak diatur di ketentuan undang-undang umum. Hal tersebut yang menyebabkan kerap kali pemerintah bersitegang dengan BNN. Selain itu, masalah narkotika ini juga tidak dapat disebut sebagai extraordinary crime.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content