Pentingnya Menyusun Laporan Keuangan Entitas Non-Laba

Laporan keuangan bukan pekerjaan sederhana. Entitas seperti institusi, lembaga, organisasi, dan perkumpulan memerlukan penyusunan laporan keuangan yang baik untuk keberlangsungannya. Entitas non laba yang merupakan entitas yang tidak berorientasi pada laba pun tetap memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pemanfaatan sumber daya kepada publik, salah satunya melalui laporan keuangan.

Posisi penting laporan keuangan bagi entitas non laba menjadi alasan untuk PPH UAJ menyelenggarakan lokakarya laporan keuangan bertajuk “ISAK35: Acuan Penyusunan Laporan Keuangan”. Nada Ayuanda selaku Manajer Keuangan PPH UAJ mengisi lokakarya ini pada 29 September 2020 secara daring. Ia telah menjabat sejak tahun 2019 dan lulusan University of Melbourne, program Master of Accounting.

ISAK35 sebagai Acuan Laporan Keuangan Entitas Non Laba

Secara keseluruhan terdapat lima poin pokok pembahasan yang disajikan dalam lokakarya, yakni

  1. Akuntabilitas bagi entitas non laba;
  2. Update SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang berlaku efektif di tahun 2020;
  3. Standar akuntansi entitas nonlaba;
  4. PSAK 45 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dengan ISAK 35 (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan) penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba; dan
  5. Contoh ilustrasi laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba.

Standar laporan keungan non-laba diatur dalam PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Peraturan ini disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) pada tanggal 8 April 2011. Akan tetapi, pada September 2018 lalu, DSAK mengganti PSAK 45 dengan ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Non Laba yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020. Perubahan ini melingkupi objek ISAK 35 yaitu seluruh entitas beriorientasi non laba. Dengan perubahan ini, perlu adanya pengenalan terhadap ISAK 35 dengan kondisi entitas lembaga.

“Dengan adanya perubahan dari PSAK 45 menjadi ISAK 35, kita perlu mengetahui apa-apa saja yang berubah pada saat harus membuat laporan keuangan untuk organisasi, lembaga, institusi non-laba kita. Akuntabilitas sangat penting bagi entitas nonlaba karena, pertama ia meningkatkan kredibilitas kepada publik dan pengguna laporan keuangan. Kedua, menunjukkan kepada publik bahwa entitas memiliki integritas dan tata kelola yang baik. Ketiga, meningkatkan bargaining power, misalnya kepada lembaga donor”, jelas Nada Ayuanda.

Laporan Posisi Keuangan Non Laba

Dalam satu bagian pemaparannya materi terkait laporan posisi keuangan, Nada Ayuanda turut menjelaskan, “Tujuan membuat laporan posisi keuangan itu untuk informasi mengenai aset, liabilitas dan aset neto. Sementara itu, informasi dalam laporan keuangan tersebut meliputi kemampuan entitas memberik memberikan jasanya secara berkelanjutan. Lalu terkait dengan likuiditas, flesibilitas keuangan, kemampuan memenuhi kewajiban dan kebutuhan dana eksternal.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content