Advokasi Pelayanan Publik Sektor Kesehatan bagi Kelompok Minoritas Gender dan Orang dengan HIV

Pertengahan Juli 2019 silam, bertempat di Hotel Yellow Manggarai Jakarta, Pusat Penelitian HIV AIDS UNIKA Atma Jaya (PPH UAJ) menjadi bagian dari lokakarya (workshop) kelompok kerja advokasi pelayanan public sektor kesehatan bagi kelompok minoritas gender dan ODHA. Lokakarya ini diselenggarakan oleh Yappika-Action Aid bekerja sama dengan The Asia Foundation (TAF) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Secara garis besar, ada dua tujuan utama yang ingin dicapai. Pertama, mendorong ruang bersama antara Ombudsman RI dengan kelompok minoritas gender dan ODHA secara rutin dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan pelayanan publik sektor kesehatan. Kedua, mendorong terciptanya mekanisme alternatif partisipasi sebagai bentuk afirmasi Ombudsman RI terhadap kelompok minoritas gender dan ODHA dalam kerangka pencegahan dan pengawasan pelayanan publik sektor kesehatan.

Keterlibatan PPH UAJ dalam kegiatan lokakarya ini adalah sebagai pemberi materi pada Panel I bersama dengan GWL-INA dan dimoderatori oleh Ahmad Sobirin selaku perwakilan Ombudsman RI. Iman A yang menjadi perwakilan PPH UAJ memaparkan materi bertajuk “Kajian Situasional pada Hambatan Sosial dan Hukum untuk Mewujudukan Pencapaian Layanan Pencegahan dan Perawatan HIV Komprehensif di Indonesia”. Kajian ini memiliki fokus pada kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) dan perempuan pekerja seks yang dilakukan pada tahun 2018 bekerja sama dengan GWL-INA; OPSI dan UNAIDS.

Kajian tersebut memiliki tiga simpulan, yakni 1). Persekusi dan kebijakan yang menghukum meningkatkan risiko bagi LSL dan PS, serta membentuk hambatan sosial dan legal bagi respon HIV; 2). Persekusi pada tingkat mikro berdampak secara langsung pada kualitas hidup populasi kunci dan mempengaruhi akses terhadap layanan HIV; 3).Persekusi dan kebijakan yang menghukum pada tingkat makro tidak berdampak secara langsung namun mengubah tatanan program HIV dan menciptakan hambatan baru.

Di panel yang sama, GWL-INA yang diwakili oleh Nino menyampaikan evaluasi program LSL dan waria terkait akses terhadap layanan kesehatan. Salah satunya adalah mengenai sulitnya komunitas waria mendapatkan kartu identitas (KTP) sebagai dasar syarakat administrasi untuk mendapatkan layanan kesehatan. Usai pemaparan materi oleh GWL-INA, proses diskusi dilakukan. Diskusi lebih banyak menyasar kepada Ombudsman RI tentang minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait cara melaporkan ke Ombudsman RI jika ada stigma dan diskriminasi yang dialami oleh kelompok minoritas pada saat mengakses layanan publik termasuk kesehatan.

Polemik ini lantas coba dijawab oleh Ombudsman RI. Disampaikan bahwa advokasi yang dilakukan selama ini memang belum menyasar pada kelompok minoritas mengingat selama ini belum pernah mendapatkan laporan dari kelompok tersebut, terutama yang berkaitan dengan seksualitas dan orientasi seksual. Sementara Ombudsman baru bisa bergerak jika sudah ada kejadian yang dilaporkan kepada Ombudsman. Oleh karena itu, sebagai simpulan dan tindak lanjut diterangkan bahwa perlu adanya pembuatan dokumentasi tindakan-tindakan stigma dan diskriminasi termasuk maladministrasi yang dialami oleh kelompok minoritas gender.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content