Risiko Penularan HIV pada Pasangan Populasi Kunci merupakan bagian dari Lecture Series ada tanggal 26 Maret 2019. Lecture Series mengundang 4 pembicara, yaitu
- Lydia Verina Wongso dari PPH UAJ
- Oldri Sherli Manukuan dari UNFPA
- Posma Ida Manulu dari PKVHI
- dr. Lanny Luhukay dari Subdit AIDS, Kemenkes RI.
Pasangan heteroseksual dengan risiko tinggi
Lydia Verina Wongso memaparkan hasil kajian di 6 kota oleh PPH UAJ mengenai “Faktor Risiko dan Perlindungan Penularan HIV pada Pasangan Tetap Heteroseksual di Indonesia”. Studi ini menunjukkan bahwa potensi penularan HIV dari populasi kunci ke pasangan tetap heteroseksual meningkat. Faktor-faktor yang meningkatkan potensi penularan HIV antara lain, kekerasan, ketergantungan emosi dan finansial, praktek poligami, perkawinan dini, dan kawin kontrak. Beberapa hambatan layanan dari hasil studi ini adalah klien enggan menceritakan faktor risikonya ketika konseling, tidak mengikuti konseling sebelum dan sesudah tes HIV, sulitnya menjangkau pelanggan pekerja seks sebagai kelompok dengan risiko tinggi lainnya, serta mobilitas penasun dan pekerja seks yang cukup tinggi.
Pasangan risiko tinggi terhadap infeksi HIV
UNFPA telah merilis SOP Program Pencegahan HIV pada Pasangan Risiko Tinggi (RISTI) dan Orang dengan HIV. Laporan ini merupakan pelengkap SOP penjangkauan dan pendukung sebaya yang tersedia di komunitas.
Berdasarkan SOP ini, skema pencegahan HIV pada pasangan risti oleh petugas layanan adalah sebagai berikut.
- Menggali keberadaan pasangan & penilaian risiko
- Menginformasikan keberadaan pasangan ke layanan atas izin klien
- Mendorong klien buka status HIV dan merujuk pasangan untuk tes HIV.
Skema pencegahan HIV pada pasangan orang dengan HIV oleh petugas layanan yaitu sebagai berikut.
- Menggali keberadaan pasangan dan status HIV pasangan
- Menginformasikan keberadaan pasangan orang dengan HIV ke layanan, serta mendorong klien untuk buka status ke pasangan.
- Perujukan dan pendampingan pasangan untuk tes HIV serta pemantauan tes.
- Pemantauan kegiatan pencegahan HIV pada pasangan ini.
Menanggapi SOP ini, Oldri menyatakan perlu kerja sama dari pemerintah, swasta, masyarakat, media massa, dan universitas yang terintegrasi untuk mendukung penanggulangan HIV itu sendiri.
Posma Ida Manulu (PKVHI) menambahkan bahwa kebanyakan infeksi baru terjadi oleh orang yang tidak tahu statusnya. Sehingga, orang tersebut tidak mengetahui bahwa ia berisiko untuk menularkan kepada pasangan dan orang lain. Terdapat 65% dari estimasi orang dengan HIV berasal dari non-populasi kunci, sehingga cukup sulit untuk menjangkau mereka. Dr. Lanny Luhukay menambahkan bahwa strategi untuk menghentikan penularan HIV, yaitu dengan cara STOP, yaitu Suluh, Temukan, Obati, Pertahankan.
Target fast track 90-90-90
Terakhir, dr. Lanny Luhukay menambahkan roadmap penanggulangan HIV. Pada 2018, Kemenkes RI menetapkan target fast track 90-90-90. Lalu pada 2020, 90% dari pasangan populasi kunci mengetahui status, dan 100% bayi dari ibu dengan HIV screening EID. Tahun 2022 merupakan pencapaian triple elimination. Ke depannya pada tahun 2027 merupakan pencapaian target 90-90-90. Dan pada 2030 merupakan eliminasi HIV. Nantinya, penemuan kasus baru per tahun yang menggunakan metode penjangkauan LSM, mobile clinic, dan penambahan layanan dan klinik tes HIV.