Melalui pelayanan kesehatan jiwa di Puskesmas, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan jiwa, baik untuk deteksi dini, pengobatan, maupun untuk rujukan pada perawatan di rumah sakit (RS).
Upaya kesehatan jiwa adalah semua kegiatan untuk mewujudkan kondisi emosi, psikologi, dan sosial. Upaya ini perlu menyeimbangkan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Saat ini, penyelenggara upaya kesehatan masyarakat dan individu tingkat pertama di Indonesia adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Penelitian Kesehatan Jiwa yang telah dilakukan sejak 2019 oleh PPH UAJ menunjukkan variasi pola layanan kesehatan jiwa di Puskesmas. Dari hasil penelitian di Jakarta Pusat, Denpasar, Palu, dan Yogyakarta, terdapat berbagai kemampuan puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa. Tidak semua Puskesmas, bahkan di Jakarta, mampu memberikan pelayanan komprehensif yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Setelah 2 tahun penelitian, PPH UAJ menyelenggarakan Diseminasi Petunjuk Teknis untuk Manajemen Pelayanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas DKI Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2021.
Pertemuan ini merupakan penutup dari rangkaian Penelitian Kesehatan Jiwa oleh Made Diah Negara dan Gaby Gabriela Langi. Kami mengundang:
- Dwi Oktavia selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta,
- Celestius Eigya Munthe selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Mental, Kesehatan Jiwa, dan Napza (P2MKJN) dari Kementerian Kesehatan RI, dan
- M. Subuh selaku Ketua Umum Pusat Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES).
Made Diah Negara dan Gaby Gabriela Langi menjelaskan secara ringkas terkait hasil penyusunan dan simulasi petunjuk teknis pada tengah tahun 2020. Hasil simulasi petunjuk teknis menunjukkan kesiapan Puskesmas di DKI Jakarta hingga 90%. Sayangnya, masih terdapat 9 Puskesmas Kecamatan yang masih ragu untuk mengimplementasikan pelayanan kesehatan mental secara komprehensif. Dukungan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan RI direkomendasikan sebagai kunci pelayanan kesehatan mental yang inklusif untuk masyarakat.
Pelajaran dalam mengembangkan pelayanan kesehatan jiwa di DKI Jakarta
Penyusunan dan simulasi Petunjuk Teknis bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Dwi Oktavia memberikan pembelajaran dari proses penyusunan petunjuk teknis.
Selama 1.5 tahun bekerja sama, dr. Dwi mendapatkan banyak pelajaran berharga dari proses ini. Dari banyak program pengembangan, hanya Penelitian Kesehatan Jiwa oleh PPH UAJ yang mampu berjalan hingga tahap simulasi dan implementasi.
Ke depannya, DKI Jakarta akan terus mengembangkan pelayanan kesehatan mental di Puskesmas. Dinkes berharap untuk menjangkau lebih banyak masyarakat mengakses layanan kesehatan mental.
Harapan untuk implementasi di luar DKI Jakarta
Dengan visi implementasi di provinsi lain dan sebagai pedoman pelayanan kesehatan mental nasional, kami mengundang Celestius Eigya Munthe dan M. Subuh untuk menanggapi hasil simulasi awal petunjuk teknis. Kedua penanggap mengapresiasi kerja keras tim peneliti dalam menyusun Petunjuk Teknis.
Terdapat kemiripan serta perbedaan dengan pedoman pelayanan kesehatan mental milik Kemenkes RI. Hal tersebut merupakan tanggapan dari dr. Munthe selaku perwakilan dari Kemenkes RI. Absennya pelayanan penyalahguna napza menjadi catatan penting untuk petunjuk teknis ini. Meskipun demikian, dr. Munthe dan Kemenkes RI melihat perbedaan ini sebagai ruang diskusi untuk memperbaiki layanan kesehatan mental di Indonesia.
Meskipun perlu perbaikan, dr. Subuh mendukung penuh implementasi Petunjuk Teknis Manajemen Pelayanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas untuk provinsi lain. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib memperbaiki sistem kesehatan, sumber daya keseahatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan UU No. 23/2014. Kedepannya, keberadaan Petunjuk Teknis ini menjadi standar teknis untuk pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Adopsi Penelitian Kesehatan Jiwa ke dalam sistem kesehatan nasional menjadi prioritas. Harapannya, petunjuk teknis ini menjadi standar untuk seluruh provinsi menyediakan pelayanan kesehatan mental yang inklusif dan komprehensif di Indonesia