Setahun telah berlalu sejak pertama kali Pusat Penelitian HIV AIDS UNIKA Atma Jaya (PPH UAJ) menginisiasi penelitian bertema Kesehatan Jiwa (keswa). Sejak medio 2019, tim peneliti PPH UAJ bahu membahu menyelesaikan titik-titik capaian, mulai dari penyusunan formula penelitian, koordinasi dengan pelbagai pihak yang terlibat, tinjauan literasi dan kebijakan keswa, pengumpulan data, analisis, hingga hasil akhir penulisan laporan. Terlampauinya tahun pertama penelitian keswa PPH UAJ menjadi gerbang dimulainya fase baru dalam proyek. Pada paruh kedua tahun 2020 ini, audiensi yang dilakukan bersama Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (P2MKJN) menjadi salah satu lompatan awal tahun kedua penelitian keswa oleh PPH UAJ.
Dilaksanakan secara daring memanfaatkan ruang virtual Zoom pada Selasa pagi (21/07), audiensi ini dihadiri oleh 17 orang yang merupakan perwakilan dari tim peneliti keswa PPH UAJ dan jajaran direktorat P2MKJN. Audiensi dibuka oleh retrospeksi tiga tujuan awal dicanangkannya penelitian. Ketiga tujuan tersebut adalah tinjauan kebijakan layanan keswa, menggambarkan integrasi layanan keswa dengan tata kelola Puskesmas, dan menggambarkan kinerja layanan keswa di Puskesmas. Untuk memenuhi ketiga tujuan tersebut, penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif (evaluatif) dengan kerangka konsep Six Building Blocks World Health Organization (WHO). Six Building Blocks sendiri umum digunakan dalam mengevaluasi layanan kesehatan di Indonesia. Penerapan kerangka konsep ini memberikan fokus pada elemen layanan keswa yaitu service delivery (pemberian layanan kesehatan), health workforce (sumber daya manusia), health information system (sistem informasi kesehatan), access essential medicine (akses terhadap obat-obatan), financing (pembiayaan), leadership/governance (tata kelola).
Retrospeksi ini kemudian menjadi penjembatan tuturan mengenai temuan dari tinjauan kebijakan yang telah dilakukan oleh tim peneliti. Beberapa di antaranya adalah tata kelola dan pemberian layanan keswa yang masih hanya berfokus pada penangangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat; masih belum adanya dukungan percepatan pengadaan sumber daya manusia (SDM); dan masalah pembiayaan anggaran untuk keswa yang masih kurang dari 1% dari total anggaran kesehatan 2015-2019. Lebih jauh, tim peneliti turut mengemukakan faktor-faktor yang memengaruhi kinerja layanan keswa Puskesmas seperti ketersediaan dan kecukupan SDM yang belum merata, pembiayaan yang lebih banyak dipakai untuk penemuan ODGJ demi mencapai target Standar Pelayanan Minimum (SPM), hingga belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang komprehensif.
Berdasarkan temuan, rekomendasi pun diberikan kepada Kemenkes. Rekomendasi ini mencakup percepatan terbitnya aturan turunan Undang-undang Keswa -terutama terkait upaya promotif, preventif, dan rehabilitatif-, percepatan ketersediaan SDM yang mumpuni, dan juga ketersediaan kebijakan opersional dalam bentuk juknis layanan keswa Puskesmas.
Rekomendasi yang diberikan disambut baik oleh perwakilan Direktorat P2MKJN. Perihal permasalahan yang dihadapi dari layanan keswa sebagaimana tertuang dalam temuan penelitian diamini sebagai masalah yang masih dihadapi hingga kini. Turunan Undang-undang Keswa No.18 masih belum rampung walau telah memasuki tahun ketiga proses pengerjaan. Pihak Direktorat P2MKJN menyadari perlu adanya perbaikan dari segi kebijakan dan hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti keswa PPH UAJ dapat menjadi input yang baik untuk menindaklanjuti aspek regulasi dan pelayanan dasar keswa.