Apakah Layanan Perawatan Ketergantungan Napza Sesuai dengan Kebutuhan Pengguna Sabu?

2017

Indonesia menghadapi masalah Napza jenis kristalmetamfetamin yang cukup kompleks. Dari sisi hukum, kristal-metamfetamin, atau yang umum dikenal dengan istilah Sabu, dikategorikan sebagai narkotika golongan 1 yang dilarang untuk digunakan, disimpan, atau diproduksi selain untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009. Namun menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Sabu tetap menjadi pilihan napza yang popular digunakan dengan estimasi pengguna berjumlah 189.799 orang dari berbagai kalangan. Data ini menempatkan Sabu sebagai napza terbanyak kedua yang digunakan di Indonesia setelah ganja. Lembaga PBB yang bertanggung jawab untuk isu napza memperkirakan kecenderungan penggunaan Sabu masih akan terus berlanjut dalam beberapa tahun mendatang. Maraknya penggunaan Sabu ini dimungkinkan mengingat hanya sekitar 2% Sabu yang berhasil disita oleh aparat hukum dan sisanya masih beredar di masyarakat luas. Tampaknya, ancaman pidana selama 4-12 tahun ditambah denda minimal Rp 800 juta terhadap kepemilikan napza ini tidak menghentikan minat untuk tetap menggunakan Sabu.

“Efek penggunaan metamfetamin dapat menyebabkan peningkatan pengambilan risiko, seperti seks tanpa kondom, hubungan seks dengan banyak pasangan dan memperpanjang waktu berhubungan seksual. Temuan terbaru menyatakan pengunaan sabu berhubungan dengan prevalensi HIV sebesar 1.86% pada kelompok LSL”

Versi lengkap tulisan ini dapat diperoleh melalui tautan ini: https://pph.atmajaya.ac.id/pustaka/seri-policy-brief-1-tahun-2016/)

Only available in Indonesian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download

Apakah Layanan Perawatan Ketergantungan Napza Sesuai dengan Kebutuhan Pengguna Sabu?

Skip to content