Apakah Mungkin Mewujudkan Perlindungan Sosial Bagi Orang yang Terdampak HIV AIDS?

2021

Foto hanya ilustrasi. Doc: Open Source

Satu isu sangat strategis dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang secara langsung mencerminkan upaya untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan secara nasional adalah perlindungan sosial (Social Protection). Pembahasan terhadap isu ini tampak pada tujuan 1.3: Implement nationally appropriate social protection systems and measures for all, including floors, and by 2030 achieve substantial coverage of the poor and the vulnerable. Perlindungan sosial pada dasarnya adalah semua upaya yang diarahkan untuk menyediakan pendapatan atau konsumsi kepada kelompok miskin, melindungi kerentanan terhadap berbagai risiko yang berpengaruh terhadap kesejahteraannya, serta memperkuat status dan hak sosial dari kelompok yang termarginalisasi. Tujuan dari perlindungan sosial pada dasarnya adalah mengurangi kerentanan sosial dan ekonomi kelompok miskin dan termarginalisasi[1]. Di Indonesia, upaya untuk mewujudkan perlindungan sosial ini bisa dilihat dengan diberlakukannya Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.  Undang-Undang (UU) tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi masyartakat Indonesia melalui jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Meski jaminan sosial yang dikembangkan di Indonesia belum mencakup kebijakan yang bersifat antisipatif terhadap permasalahan HIV & AIDS tetapi jika dilihat dari tujuan yang ingin dicapai dari UU tersebut maka ada potensi yang sangat besar untuk mewujudkan pengurangan dampak yang katastropik pada individu atau keluarga yang terdampak oleh HIV & AIDS, mengingat sebagian besar dari mereka berasal dari keluarga miskin dan dari kelompok yang termarginalisasi di dalam masyarakat. Sebuah perlindungan sosial disebut sensitif terhadap HIV ketika manfaat perlindungan sosial tersebut bisa dimanfaatkan oleh orang yang memiliki risiko tertular HIV dan rentan terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan oleh HIV & AIDS[2]. Perlindungan yang sensitif terhadap HIV dengan demikian bisa diartikan sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan akses yang luas terhadap pelayanan sosial dan kesehatan yang mendasar bagi kelompok yang tidak diuntungkan. Perlindungan yang sensitif terhadap HIV ini lebih jauh bisa mengurangi kesenjangan kemiskinan, kerentanan terhadap penularan dan dampak sosial ekonomi HIV bagi ODHA dan keluarganya, serta meningkatkan kapasitas ekonomi dan produktivitas keluarga yang terdampak oleh HIV/AIDS[3].

Secara ideal, perlindungan sosial yang perlu dikembangkan adalah bentuk perlindungan sosial yang komprehensif dengan cakupan wilayah nasional. Pelindungan sosial ini tentu saja harus didasarkan pada pemahaman tentang berbagai risiko dan kerentanan yang dihadapi oleh berbagai kelompok, khususnya kelompok miskin dan yang termarginalisasi. Pemahaman tentang risiko dan kerentanan dari perspektif HIV kemudian dapat diuraikan sebagai pehaman yang holistik. Pemahaman ini mencakup pemahaman tentang tahapan epidemi, faktor yang mempengaruhi epidemi, faktor-faktor yang menempatkan seseorang berisiko terular HIV, akses terhadap perawatan dan dukungan, perlu menjadi pertimbangan dalam pengembangan bentuk perlindungan sosial seperti tersebut di atas. Sejumlah kajian telah menunjukkan bahwa perlindungan sosial yang dikembangkan di berbagai negara dengan prevalensi HIV yang tinggi telah memberikan dampak yang sangat berarti. Antara lain: pengurangan kemiskinan yang diakibatkan oleh HIV/AIDS; meningkatkan kemampuan keluarga memperoleh penghasilan; dan mempertinggi akses terhadap pendidikan dan kesehatan[4] [5].

Upaya untuk memberikan perlindungan sosial bagi orang dengan HIV dan keluarganya membutuhkan komitmen yang besar dari semua pihak yang terkait dengan penanggulangan HIV & AIDS dan perlindungan sosial. Pengembangan perlindungan sosial yang sensitif terhadap permasalahan HIV perlu mempertimbangkan berbagai hal. Tiga poin utama di antaranya ialah:  (1) Penentuan secara eksplisit target perlindungan sosial ke dalam program penanggulangan AIDS yang ada. Misalnya, jaminan pembiayaan pendidikan dan kesehatan bagi anak dengan HIV menjadi agenda yang perlu diintegrasikan ke dalam jaminan sosial yang lebih luas;  (2) Adanya upaya yang nyata sebagai cerminan fokus perlindungan sosial yang sensitif dengan HIV melalui pengembangan intervensi yang bertumpu pada penguatan ketahanan keluarga dan komunitas. Tujuannya agar intervensi tersebut mampu menyediakan dukungan sosial yang dibutuhkan oleh Orang dengan HIV. Oleh karenanya, pendidikan masyarakat tentang HIV & AIDS menjadi prasyarat dasar agar keterlibatan dan dukungan ini bisa diperkuat;  dan (3) Mendorong wacana dan advokasi tentang inklusi HIV & AIDS di dalam pengembangan kebijakan terkait penerapan dan penyempunaan sistem jaminan sosial nasional. Tentunya, tujuan SDGs tidak akan tercapai jika masih ada kelompok-kelompok yang termarjinalkan yang tidak punya akses yang berkeadilan untuk memperoleh kesejahteraan mereka. Sebab, hakikat dari SDGs adalah tidak ada satu orangpun yang dikecualikan untuk mencapai kesejahteraan bersama (G).

Disclaimer: Tulisan ini mewakili opini penulis dan tidak menggambarkan opini dan sikap Pusat Penelitian HIV Atma Jaya.


[1] Devereux, S. and Sabates-Wheeler, R. 2004, Transformative Social Protection‘, IDS Working Paper 232, Brighton

[2] Temin, Miriam, HIV-Sensitive Social Protection: What Does The Evidence Say? Presented at the IDS, UNICEF and UNAIDS Meeting on the Evidence for HIV-Sensitive Social Protection. June 14-15, 2010, Brighton, UK

[3]. Temin, Meriam, op.cit

[4] Slater, Rachel 2004, The Implications Of HIV/AIDS for Social Protection, DfID

[5] UNICEF, 2010,  Social Protection: Accelerating the MDGs with Equity, in Social and Economy Policy Working Brief

Only available in Indonesian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download

Apakah Mungkin Mewujudkan Perlindungan Sosial Bagi Orang yang Terdampak HIV AIDS?