Informed Consent dalam Penelitian Sosial: Seberapa Penting?

2020

Di masa pandemi ini, saya sempat mencermati berbagai tawaran untuk berpartisipasi sebagai responden dalam riset sosial dengan mengisi survei maupun kuesioner secara online. Tawaran ini datang dari beragam kalangan, mulai dari mahasiswa yang sedang skripsi/ tesis/disertasi, para peneliti dari berbagai lembaga riset, praktisi dari lembaga profesi, serta para akademisi. Saya mencoba mengambil secara ‘iseng’ beberapa ‘ajakan’ mengisi kuesioner yang oleh si peneliti dianggap sebagai sebuah informed consent. Dari sekitar 20-an lebih kuesioner yang simpang siur untuk mendapatkan calon partisipan, ternyata tidak sampai setengahnya yang mampu memberikan informed consent secara tepat dan komprehensif (berdasarkan prosedur informed consent untuk riset sosial). Kecenderungannya hanya memberikan informasi nama dan kontak peneliti, tujuan penelitian (yang terkadang juga tidak jelas), dan terakhir pernyataan: “data yang Anda berikan akan dijamin kerahasiaannya dan hanya akan digunakan untuk kepentingan penelitian ini”. Bahkan, ada juga kuesioner yang secara khusus ditujukan pada anak-anak di bawah usia 16 tahun. Sementara, sebelum mengisi kuesioner, ternyata partisipan diminta untuk mengisi sejumlah data pribadi yang punya risiko teridentifikasi lanjut dengan mudah. 

Di banyak negara, informed consent penelitian di bidang medis dan praktik klinis mutlak mengikuti persyaratan etika dan prosedur hukum yang berlaku (Nijhawan, et.al., 2013; Ferreira&Serpa, 2018). Sedangkan, di bidang ilmu sosial, informed consent baru muncul kemudian, meskipun dalam beberapa aspek masih menggunakan prosedur yang sama dengan penelitian medis (Yin, 2009). Permasalahan yang terjadi dalam praktik yang kurang tepat ketika memberikan informed consent juga disebabkan oleh minimnya umpan balik bagi si peneliti. Terlebih lagi, banyak yang menganggap bahwa riset sosial tidak perlu mendapatkan ijin kelayakan etik dari komisi etik.  Menjadi asumsi yang wajar, mengingat riset di isu sosial ini seringkali dianggap tidak membahayakan respondennya, karena toh yang hanya melihat isu persepsi, sikap, masalah sosial, masalah psikologis, dan tidak mengambil spesimen apapun.  

Dalam penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek penelitian, informed consent menjadi persyaratan penting untuk dipenuhi; meskipun tentu saja untuk studi tertentu, seperti penelitian observasional dan etnografi, informasi mungkin sengaja atau tidak sengaja memang tidak diberikan kepada partisipan (Mulhall, 2003; Punch, 1998). Misalnya, peneliti hendak mengobservasi bagaimana penggunaan masker di pasar dan di jalanan, maka tidak mungkin untuk memberikan informasi dan meminta persetujuan pada semua orang yang memasuki area tersebut. Atau dalam konteks studi di desa A, peneliti dapat memberi tahu masyarakat desa A bahwa sedang berlangsung pengamatan di desa tersebut, namun pengunjung ke desa A mungkin tidak terinformasikan. 

Informed consent mengandung tiga komponen: informasi, pemahaman dan kesukarelaan (The Belmont Report, 1979) yang kemudian diuraikan sebagai berikut: (1) Calon partisipan diinformasikan (informed) sehingga paham akan keterlibatan mereka sebagai subjek; (2) Calon partisipan memberikan persetujuan (consent) yang mencakup pernyataan eksplisit bahwa ia paham dan setuju untuk berpartisipasi dalam penelitian; dan (3) Keputusan personal untuk terlibat menjadi sesuatu yang sifatnya sukarela, tanpa tekanan fisik (kekerasan, paksaan fisik) maupun tekanan psikologis (manipulasi maupun pembohongan) (Perdoncin, 2008; Fraisse, 2007; Almeida, 2013). 

Dalam riset sosial, peneliti perlu setidaknya memenuhi standar informed consent sebelum melakukan proses pengambilan data (Ferreira & Serpa, 2018; Vanklay, Baines and Taylor, 2013). Calon responden atau partisipan berhak untuk diinformasikan sekurang-kurangnya tentang : (1) Prosedur penelitian, yaitu gambaran tentang pengambilan data dan tujuan penelitian, informasi waktu yang diharapkan untuk berpartisipasi (misalnya: lama mengisi kuesioner, jumlah dan durasi sesi, total waktu yang dihabiskan, dll); (2)  Informasi mengenai manfaat, ketidaknyamanan, dan risiko penelitian yang mungkin bisa terjadi ketika berpartisipasi. Misalnya saja penelitian tersebut hendak mengases tentang simtom emosi selama masa pandemi. Bisa saja pertanyaan terkait emosi-emosi negatif memberikan rasa tidak nyaman dan punya risiko untuk memicu emosi tertentu. Calon partisipan berhak tahu bahwa bisa saja ada risiko semacam itu. Peneliti bertanggung jawab untuk membuat rambu-rambu keamanan sehingga bila terjadi kerugian atau masalah psikologis ataupun ketidaknyamanan yang mengganggu partisipan akibat menjadi responden, maka sudah tersedia layanan atau rujukan yang membantu partisipan mengurangi dampak yang disebabkan oleh penelitian yang dilakukan peneliti; (3) Prinsip privasi dan kerahasiaan untuk memastikan perlindungan informasi data selama penelitian, pengajaran, atau praktik profesional. Kewajiban kerahasiaan juga termasuk pada seluruh anggota tim peneliti dan semua orang yang memiliki akses ke proses penelitian.  Institutional Review Board (IRB) di Perguruan Tinggi luar negeri bahkan mewajibkan peneliti menyampaikan pada calon responden bagaimana proses penyimpanan data tersebut dilakukan; (4) Hak untuk menarik persetujuan, yaitu informasi bahwa partisipan boleh menarik persetujuan untuk proses data pribadi naupun menghentikan proses partisipasinya kapanpun juga tanpa dikenai konsekuensi apapun; (5) Hak untuk mengajukan pertanyaan, keluhan, baik pada peneliti maupun Lembaga tempat peneliti tersebut berada. Oleh sebab itu, peneliti perlu memberikan data detil (nama dan kontak) peneliti yang terlibat atau bertanggung jawab; (6) Informasi adanya kompensasi (bila diberikan) ketika menjadi responden penelitian. 

Selain poin-poin tersebut, calon responden juga perlu diinformasikan ketika peneliti (misalnya dalam studi kualitatif) menggunakan alat perekam suara maupun video maupun foto dan bagaimana prosedur tersebut terjamin kerahasiaannya. 

Beberapa IRB juga menetapkan tambahan prosedur informed consent yang lebih ketat untuk studi yang menyasar pada partisipan yang masuk dalam kelompok rentan (misalnya: anak, individu yang memiliki sakit tertentu, kelompok yang berisiko mengalami stigma, dll). 

Akan sangat ideal bila berbagai riset yang mengikutsertakan manusia mendapatkan proses review terlebih dahulu sebagai bagian dari perlindungan terhadap individu. Tentu saja, proses ini bukan untuk membebani peneliti, namun sebaliknya memberikan proses belajar yang positif ketika melewati rangkaian prosedur riset ilmiah sesuai dengan prinsip etika penelitianrespect, do no harm and maximize well-being, dan justice.

References

Almeida, J. F. D. (2013). Research ethics in social sciences. Sociologia On
Line, 6. revista.aps.pt/wp-content/uploads/2017/09/N6_art-4_Jorge-Almeida.pdf

Ferreira, C.M., Serpa, S. (2018). Informed Consent in Social Sciences Research: Ethical Challenges. International Journal of Social Science Studies, Vol. 6, No.5

Nijhawan, L.P., Janodia,M.D., Muddukrishna,B.S., Bhat,K.M, Bairy, K.L., Udupa, N., Musmade, P.B. (2013). Informed consent: Issues and challenges. J Adv Pharm Technology Research 4:134-40

Mulhall, A. (2003) ‘In the field: notes on observation in qualitative research’. Journal of Advanced Nursing Vol. 41, No. 3, pp. 306–313.

Punch, M. (1998) ‘Politics and ethics in qualitative research’ in Denzin, N. , & Lincoln, Y. (editors) The Landscape of Qualitative Research London: Sage.

Vanclay, F., Baines, J.T., Taylor, C.N. (2013) Principles forethical research involving humans: ethical professional practice in impact assessment Part I, ImpactAssessment and Project Appraisal, 31:4, 243-253, DOI: 10.1080/14615517.2013.850307

Yin, R. K. (2009). Case study research. Design and methods. Los Angeles: SAGE

Disclaimer: Tulisan ini mewakili opini penulis dan tidak menggambarkan opini dan sikap Pusat Penelitian HIV Atma Jaya.

Only available in Indonesian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download

Informed Consent dalam Penelitian Sosial: Seberapa Penting?

Skip to content