Kecanduan Dalam Perspektif Konstruksi Sosial

2021

Foto Hanya Ilustrasi.

Secara anatomis manusia modern sudah ada sejak 150.000 tahun yang lalu dan 125.000 tahun pertama di antaranya merupakan bencana. Sebagaimana diketahui bahwa tak ada minuman keras yang layak. Tentu semua tak pasti sebab manusia prasejarah tidak membuat catatan. Mereka terlalu sibuk berburu, mengumpulkan makanan dan gua tempat mereka tinggal (Forsyth, 2017). Namun pelukis wanita bernama Venus of Laussel sekitar 25.000 tahun yang lalu dalam tulisan Mark Forsyth (2017) dalam bukunya A Short  history of Drunknness mengenalkan pada dunia sebuah goresan wanita berpayudara besar dengan perut besar  memegang sebuah tanduk minuman di mulutnya yang terukir dalam sebuah loh batu. Tidak semua orang setuju bahwa ini adalah tanduk peminum. Beberapa ilmuwan mempersepsikan  itu adalah alat musik dan gadis malang itu hanya bingung ujung mana yang harus ditiup. Arkeolog lain berpikir bahwa itu ada hubungannya dengan menstruasi. Tentu saja, meskipun itu adalah tanduk peminum, itu mungkin hanya berisi air. Tetapi hal itu tampaknya tidak mungkin karena minum air biasanya bukanlah sesuatu yang harus dipahat pada sebuah batu untuk membangun sebuah peradaban. Sayangnya, kita tidak akan pernah tahu.

Catatan sejarah tanpa mabuk sejatinya telah lama dikenal namun kekuatiran manusia terus berkembang selama abad 19 menjadi sebuah gagasan kecanduan. Para politisi kemudian mengambil sikap moral terhadap produk yang dikonsumsi: alkohol, ganja, kokain, opiat dan ampetamin serta turunannya. Perkembangan pasar gelap makin merajalela antar negara dan benua, di satu sisi ladang ganja dan kokain menjadi komodistas penting dan secara terbuka pada dunia seperti sejarah masa lalu di Afganistan dan Amerika latin yang kini masih tersisa (Gray, 2006). Lalu Garland (2008) menggambarkan itu sebagai kepanikan moral pasca menghasilkan buah kriminalitas, masalah kesehatan dan amoralitas sebagai dampak penggunaannya.

Selama beberapa abad, kecanduan merokok juga telah dihubungkan dengan “kemerosotan moral” terutama bagi para perempuan perokok dan menggambarkan produk rokok telah terkontaminasi dengan berbagai zat beracun dan penggunaanya sulit dikontrol. Kondisi ini menghasilkan sebuah policy public adanya larangan merokok diberbagai tempat (Borio, 2007). Kecanduan yang lebih berat tampak pada jenis napza yang mampu menghiptotis jutaan orang terbius. Namun tak kalah hebat kecanduan muncul di era teknologi informasi berwujud games online, media sosial dan pornografi yang ada dalam genggaman tangan (Kumar A.K & Sharkane M.S, 2018). Ketersediaan miliaran informasi juga mematikan sisi lain kehidupan yang tak disadari dengan serbuan radiasi teknologi dari rabun hingga kelumpuhan otak.

Bicara kecanduan kemudian disederhanakan menjadi prilaku yang tak diinginkan lalu menempatkan para pecandunya sebagai individu yang bermasalah secara biologis dan psikologis ( National Institute on Drug Abuse, 2010) dibandingkan dengan masalah konseptual, kolektif maupun sosial. Dalam perspektif global fungsi sosial penggunaan napza telah membentuk sebuah peradaban dan arah globalisasi ketika berbagai jenis narkoba termasuk alkohol, tembakau juga kafein menjadi komoditas perdagangan penting dan kepentingan ekonomi yang kuat untuk menciptakan peradaban manusia modern. Kemudian itu yang mengkategorikan zat berdasarkan manfaat, zat yang dianggap bermanfaat dikategorikan sebagai makanan dan minuman dan yang buruk dikategorikan sebagai Narkoba (Hammersley, 2011) yang syarat berisiko.

Berbagai teori sosiologi dan psikologi tentang bagaimana orang mengkonstruksi, mempersepsi dan mengelola risiko namun sebagian diataranya tidak mempertimbangkan kecanduan (Adams, 2002). Persepsi risiko terhadap penggunaan narkoba kemudian dimanipulasi untuk kepentingan politik, ekonomi maupun kepentingan  pribadi dan menjadi topik berita di media-media yang bernilai tinggi (Manning, 2013). Itu juga yang menjadi alasan bagi praktisi kesehatan berjuang untuk melawan konstruksi yang telah dibangun di masyarakat secara terstruktur terhadap persepsi umum (common sense) risiko penggunaan napza dan melihat secara objektif sebagai sebuah masalah kecanduan. Produk undang-undang yang dihasilkan akhirnya memandang prilaku adiksi sebagai sebuah kejahatan yang tidak rumit kemudian melakukan pembingkaian  kepada pecandu secara berlebihan sebagai seorang kriminal dan harus dipenjara. Padahal Industri rokok nyata telah mengurangi populasi dunia karena risiko yang ditimbulkan oleh pemakainya. Namun konstruksi tentang rokok nyaris positif dan hampir tanpa stigma kecuali dalam penggunaan oleh kaum perempuan. Industri rokok bahkan sudah lama memanipulasi kebijakan dengan agenda terselubung melalui kampaye secara luas lewat media bahwa merokok adalah bagian dari gaya hidup (Castells, 2000). Di sisi lain kampanye maskulinitas dari produk rokok masif dilakukan menyasar kaum pria. Kategori risiko dan tidak berisiko  kini bergantung pada seberapa besar keuntungan secara ekonomi dalam menyusun sebuah kebijakan seperti halnya rokok. Sehingga konsep berisiko menjadi tidak beresiko dalam pembahasan politik adalah sebuah keniscayaan.   

Identitas Sosial Pecandu

Konsep risiko bagi pengguna napza sudah ada sebelum seseorang menggunakan napza melalui kampaye media tentang berbagai larangan menggunakan napza. Namun informasi tersebut terabaikan ketika menghadapi realitas kehidupan dengan berbagai persoalan individu maupun keluarga plus tersedianya sarana yang dibutuhkan. Melalui penggunaan napza, stereotip sosial terbentuk dan menciptakan identitas sosial bagi penggunanya lalu mereka  membentuk kelompok pertemanan dalam lingkaran penggunaan. Disinilah mereka  menemukan kenyamanan di dalam jaringan sosialnya (Collison, 1996).

Identitas sosial menurut Gofman (1990) dibentuk oleh persepsi orang lain terhadap pengguna napza yang syarat stigma, inklusif dan terselubung. Stigmatisasi ini kemudian diperparah dengan berbagai kasus kematian, kriminalitas dan pengucilan sosial serta daya tarik media dari hasil karya fotogenik yang lebih mengerikan untuk menggambarkan penggunaan narkoba yang ekstrim. Demikianlah masyarakat menampilkan  mereka sebagai orang yang berbeda dari yang lain dalam fungsi sosial meskipun dalam lingkup pertemanan dalam jaringan mereka sangat menikmatinya (Davies, 1997). Penyuntikan narkoba merupakan perwujudan aktivitas untuk mempengaruhi kondisi tubuh. Demikian Weinberg (2002) menyebutnya sebagai makna sosial bagi penggunanya. Pada akhirnya pengguna narkotika suntik telah direpresentasikan sebagai tindakan yang esktrim dan menyimpang terutama oleh media. Bahkan literatur medis juga menemukan frasa yang sama terhadap prilaku menyuntik.

Pembingkaian terhadap pengguna napza kemudian memunculkan intervensi untuk mengatasi masalah mereka entah dengan perjuangan sendiri maupun melalui proses terapi yang panjang. Maka teori sosial apapun yang membingkai pengguna napza pada akhirnya belum mampu menjawab persoalan adiksi itu sendiri pada masalah yang sebenarnya seperti temuan Daren Weinberg (2002) bahwa penggunaan teori neurologis dan teori pembelajaran belum cukup untuk memberikan peran bermakna yang ditransmisikan secara budaya dalam proses kecanduan. Sementara teori interaksionis simbolik hanya terpusat pada makna dan telah gagal dalam berteori bagaimana masalah makna mungkin muncul dalam keterasingan subjektif pecandu yang tak terelakan dari aktivitas penggunaan narkoba (Weinberg, 2002). Dan kini hanya tersisa sebuah konstruksi negatif yang mengakar dalam budaya pada pecandu napza yang terus diwariskan dari generasi ke generasi tanpa henti.

Disclaimer: Tulisan ini mewakili opini penulis dan tidak menggambarkan opini dan sikap Pusat Penelitian HIV Atma Jaya.

Referensi

  1. Adams, J. (2002). Risk. London: Taylor & Francis
  2. Borio. (2007). The tobacco timeline. Retrieved from http://archive.tobacco.org/History/Tobacco_History.html.
  3. Castells, M. (2000). End of millennium, volume III: The information age: Economy, society and culture. London: Wiley.
  4. Collison, M. (1996). In search of the high life – drugs, crime, masculinities and consumption. 18. Collison, M. (1996). In search of the high life – drugs, crime, masculinities and consumption. British Journal of Criminology, 36(3), 428-444, 428-444.
  5. Davies, J. (1997). The myth of addiction. London: Psychology Press.
  6. et.al, A. K. (2018). Assessment of gadgets addiction and its impact on health among undergraduates. International Journal of Community Medicine and Public Health (IJCMPH), 3624-3628.
  7. Forsyth, M. (2017). A shotr Hostoy of Druknness. City Westminster London: Penguin Books.
  8. Goffman, E. (1990). Stigma: Notes on the management of spoiled identity. London: Penguin. London: Penguin.
  9. Gray, J. D. (2006). Dosa-Dosa Media Amerika: Merngungkap fakta tersembunyi kejahatan Media Barat. Jakarta: UFUK Press.
  10. Hammersley, R. (2011). Developing a sociology of normal substance use. International Journal of Drug Policy, 22(6), 413-414. doi:10.1016/j.drugpo.2011.09.003
  11. Manning, P. (2013). Drugs and popular culture. London: Taylor & Francis.
  12. National Institute on Drug Abuse. (2010). Drugs, brains and behavior: The science oaddiction . Washington DC: National Institutes of Health
  13. Weinberg, D. (2002). On the Embodiment of Addiction. Body and Society, 1-19.
Only available in Indonesian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download

Kecanduan Dalam Perspektif Konstruksi Sosial

Skip to content