Penjara merupakan sebuah bangunan yang berfungsi untuk mengurung/mengisolasi/membatasi ruang gerak seseorang yang terjerat hukum. Lingkungan penjara identik dengan ruangan yang sempit, terbatas, dan lembab. Sehingga menyebabkan situasi di dalam sel tahanan menjadi kotor, sesak, dan tidak produktif. Selain itu, ruangan penjara yang saat ini tersedia sudah melebihi batas kapasitas yang seharusnya. Keadaan tersebut mengancam para tahanan karena menimbulkan dampak buruk kesehatan dan lingkungan di penjara.
Penjara-penjara di Indonesia kini dihuni oleh tahanan dengan latar belakang kasus dan permasalahan yang bermacam-macam. Seorang tahanan penjara memiliki stigma di masyarakat sebagai “kotak sampah” karena perilaku negatifnya di masa lalu dan lingkungan yang dihuninya saat ini adalah “sarang” tumbuh kembangnya penyakit menular seperti Tuberkulosis (TB) dan HIV AIDS.
Seakan para tahanan memiliki ‘beban ganda’ selain mendapat sanksi kriminalnya, juga mendapat sanksi sosial, seperti stigma & diskriminasi serta sanksi kesehatan, seperti penularan penyakit & kurangnya fasilitas kesehatan. Tahanan tindak kriminal hingga teroris ditempatkan di dalam satu sel dengan tahanan pengguna NAPZA.
Keadaan lingkungan yang tergambarkan seperti di dalam penjara, sangat rentan bagi para tahanan tertular penyakit. Hingga saat ini diketahui prevalensi TB di penjara 7,5 kali lebih banyak dibandingkan pada populasi masyarakat umum. Sedangkan untuk penyakit Hepatitis C, menyerang 4 kali lebih besar pada tahanan di penjara.
Selain penyakit TB yang meningkat, Infeksi Menular Seksual (IMS), Hepatitis, dan HIV AIDS pun menjadi penyakit yang dapat berkembang di lingkungan seperti ini dan dapat berujung hingga kematian. Kasus kejadian HIV juga lebih tinggi di penjara dibandingkan dengan populasi masyarakat luas.
Permasalahan yang ada bermuara pada beberapa faktor, antara lain: pemahaman tentang kesehatan individu, keadaan ruangan yang kelebihan kapasitas, sanitasi dan ventilasi yang buruk, udara segar tidak tercukupi, olahraga yang kurang, layanan kesehatan yang terbatas sumber daya yang minim di penjara. Kondisi penjara yang hanya berisi kaum laki-laki ‘memaksakan’ mereka melakukan hubungan seks dengan sesama pria tetapi kebutuhan kondom tidak selalu tersedia di klinik.
Tidak jarang tahanan sel yang masih dapat mengkonsumsi NAPZA karena ‘lolos’ dari pengawasan sipir. Pengguna NAPZA dengan mudah mengkonsumsi NAPZA di selnya sehingga menarik perhatian teman satu selnya, bagi tahanan yang tertarik kemudian akan mencobanya. Apabila NAPZA tersebut adalah putaw, pengguna akan menggunakan jarum suntik secara bergantian karena mereka tidak dapat mengakses jarum steril di lapas. Hal tersebut sangat berisiko untuk tertular penyakit HIV AIDS.
Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang berhak mendapat lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat. Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
Namun, sangat disayangkan kondisi di penjara tidak mendukung pelayanan kesehatan para penghuninya. Adanya klinik dan petugas kesehatan tidak disertai dengan obat-obatan yang layak, terkadang petugas kesehatan tidak ramah kepada penghuni lapas. Jika tahanan memiliki penyakit yang harus dirujuk ke rumah sakit tahanan wajib melalui prosedur yang panjang. Proses yang memakan waktu cukup lama ini dirasa oleh rumit oleh mereka sehingga mereka malas dan membiarkan rasa sakitnya. Tanpa disadari, penyakit yang ‘menginang’ di badannya bisa menjadi sebuah reservoir penularan penyakit ke orang lain.
Seharusnya dengan Undang-undang Kesehatan, penularan penyakit dan kematian dapat dicegah karena penjara bukan berarti memperburuk kondisi kesehatan para tahanan. Tahap awal adalah memberdayakan individu dengan memberikan informasi dan pendidikan tentang pentingnya kesehatan bagi seluruh tahanan, karena tanpa adanya kesadaran dan kemauan hidup sehat, perilaku seseorang tidak dapat berubah menjadi lebih baik. Setelah adanya kesadaran tentang hidup sehat, dapat diberi pengetahuan tentang penyakit-penyakit menular dan cara mencegahnya. Kemudian diberi motivasi untuk mempertahankan pola hidup sehat.
Pola hidup sehat perlu diimbangi dengan gizi yang seimbang dan aktivitas fisik yang rutin. Maka, sebaiknya pihak lapas juga memperhitungkan menu makanan para tahanan dan memberi jadwal rutin olahraga atau kegiatan lainnya. Klinik kesehatan di lapas juga harus mendapat perhatian, baik dari fisik ruangannya, ketersediaan tenaga kesehatan, obat-obatan yang layak, dan bermitra dengan rumah sakit yang siap menerima rujukan dari lapas.
Perbaikan kemampuan petugas layanan kesehatan juga perlu diperhatikan, seperti petugas layanan kesehatan harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang merata. Pola pikir mereka terhadap pasien seharusnya tidak membedakan faktor sosial, ekonomi dan budaya. Selama ini masih banyak petugas kesehatan di lapangan yang kurang ramah terhadap kondisi fisik/sosial/ekonomi pasiennya.
Disclaimer: Tulisan ini mewakili opini penulis dan tidak menggambarkan opini dan sikap Pusat Penelitian HIV Atma Jaya