Lapisan Halus Pertanyaan Kapan Nikah

2021

Foto Hanya Ilustrasi.

Lebaran dan Natalan pada masa pandemi Covid-19 membuat saya tidak perlu mengeluarkan jurus untuk menangkal pertanyaan “Kapan nikah?”. Keluarga besar saya merayakannya melalui video call. Pembicaraan menjadi lebih singkat dan berfokus pada pertanyaan cara bertahan dan berita kehilangan pada masa pandemi. Selain dua hari besar itu, harapan untuk segera menikah juga suka terselip dalam ucapan doa ketika ulang tahun. “Selamat ulang tahun, Mbak. Semoga Bude dan Pade bisa segera mengucapkan semoga samawa, ya.” Halus dan berlapis.

Pertanyaan tentang pernikahan sepertinya bukan hanya berlaku bagi saya. Devika pernah menuliskan keresahan serupaBanyaknya meme di media sosial juga menunjukkan bahwa ini merupakan pengalaman kolektif. Ini memang bukan pernyataan baru. van der Kroef pada 1957 pernah menulis bahwa masyarakat memedulikan pernikahan seakan-akan itu bukan hal yang personal. Jones dan Yeung (2014) pernah menyebutkan bahwa menormakan pernikahan (terjemahan bebas dari marriage normativity) sudah berlangsung lama, setidaknya data mereka menunjukkan pada 1970 sudah berlangsung dari satu generasi ke generasi lain. Artinya, penormaan pernikahan antarjenis-kelamin ini merupakan reproduksi sosial turun-temurun.

Pelanggengannya di Indonesia terjadi secara sistematis, mulai dari kejadian sehari-sehari sampai ranah hukum. Coba perhatikan iklan yang menyerbu melalui media sosial, papan-papan reklame, koran, atau televisi. Banyak iklan menunjukkan foto atau adegan pernikahan atau komposisi keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan anak, antara lain iklan asuransi, bumbu penyedap, pembersih. Iklan yang terlihat di mana saja dan kapan saja memaparkan imaji mental pembentukan keluarga heteroseksual melalui pernikahan. Bahkan, pernikahan seakan dianggap mempunyai waktu dan usia ideal, seperti yang disampaikan oleh Laslett dan Brenner, 1989). Sebutan “perawan tua” atau “bujang lapuk”[1] menggambarkan hal itu. 

Memang tidak ada hukum tertulis yang mengharuskan seseorang menikah, tetapi regulasi di Indonesia tipis-tipis memberikan kemewahan bagi pasangan antarjenis yang menikah. Misalnya, UU Perpajakan No. 36 Tahun 2008 Pasal 8 menuliskan pengurangan pajak penghasilan bagi perempuan yang sudah menikah. Halus dan berlapis.

Beda lagi dengan UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974. Pasal 31 menyebutkan bahwa suami merupakan kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Entitas rumah tangga hanya dilihat berdasarkan suami. Alhasil, bantuan sosial dari pemerintah dihitung berdasarkan kepala keluarga. Lantas, sebagaimana diceritakan Nani Zulminarni dari Yayasan Pekka, perempuan kepala keluarga tereksklusi dari pendataan bantuan sosial dan cara mengaksesnya. Saya penasaran dengan keadaan di lapangan dari omongan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan pemulihan ekonomi Covid-19 juga didesain untuk perempuan.

Penormaan pernikahan antar jenis-kelamin juga tercermin dalam kebijakan korporasi privat. Dalam wacana pemberian vaksin Covid-19 kepada karyawan, salah satu rekan saya menyatakan bahwa keluarga juga bisa mendapat vaksin dari perusahaannya. Tentu saja, keluarga yang dimaksud berdasarkan ikatan pernikahan. Kebijakan itu meminggirkan orang-orang yang hidup bersama dengan pasangan tanpa pernah mendaftarkan diri di catatan sipil. Perusahaan yang sama juga menjanjikan tambahan tunjangan bagi karyawan laki-lakinya yang menikah.

Desakan menikah juga saya alami di rumah sakit. Pada 2014, saya datang ke satu rumah sakit di Jakarta Selatan.

“Suster, saya mau tes kesehatan reproduksi dan seksualitas.”
“Mbak sudah menikah belum?” Ndilalah, susternya menanyakan itu, seperti ibu saya atau Bude-Pade saya.
“Belum.”
“Kalau belum menikah, kamu nggak perlu melakukan tes ini. Ini sakit, lho.”

Status pernikahan menjadi pertanyaan alih-alih keluhan atau apakah saya aktif secara seksual. Saya mencoba mengakses rumah sakit lain yang bersedia melayani perempuan yang belum menikah. Konsekuensinya, saya perlu mengeluarkan uang lebih banyak di rumah sakit itu. Sayangnya, saat itu, saya belum tahu puskesmas atau rumah sakit mana saja yang sudah ramah. Informasi memang memberikan kemewahan.

Jadi, pertanyaan “Kapan nikah?” itu bukan hanya pengalaman kolektif pada hari raya. Itu menggambarkan bagaimana pernikahan nyaris tidak pernah dilihat sebagai pilihan.

Bagi saya, penormaan pernikahan ini bisa berdampak pada akses layanan kesehatan. Saya Sasaki Shiraishi melihatnya sebagai unit terkecil yang menjadi alat kontrol negara pada masa Orde Baru. Rima Febriani melihatnya sebagai transaksi. Saskia Wieringa melihatnya sebagai cikal bakal kekerasan, baik fisik maupun simbolik.

Abdullah Faqih melihatnya sebagai strategi bertahan hidup bagi teman-teman gay. Saya jadi teringat dengan cerita kawan LSL (laki-laki berperilaku seks dengan laki-laki) yang ditanya-tanya kapan menikah oleh orangtuanya. Itu membuatnya tidak nyaman dan mempertanyakan kembali identitas dan perilaku seksualnya.

Teman saya melihat pernikahan sebagai jurus anti-grebek kost-kost-an.

Bude dan Pade saya mungkin melihat pernikahan sebagai upaya perbaikan nasib. “Biar rezekinya ngalir dari dua orang,” mungkin begitu bujuk rayunya. Ah, itu kesesatan nalar lainnya.

Catatan:

Selain referensi yang bisa langsung klik dari tulisan saya, beberapa sumber di bawah ini turut membantu saya menyusun kerangka dan menulis artikel ini.

Jones, G.W. and W.J. Yeung (2014) ‘Marriage in Asia’, Journal of Family Issues 35(12): 1567-1583.

van der Kroef, J.M. (1957) ‘Woman and the Changing Marriage Pattern of Indonesia’, The American Catholic Sociological Review 18(2): 113-127.

Shiraishi, Saya Sasaki (2009) Pahlawan-pahlawan Belia: Keluarga Indonesia dalam Politik. Jakarta: N


[1] Saya mencoba menelesuri “bujang lapuk” melalui KBBI daring, tetapi tidak menemukan sublema itu. “Bujang lapuk” digunakan ketika merujuk laki-laki yang dianggap sudah cukup umur belum menikah.

Disclaimer: Tulisan ini mewakili opini penulis dan tidak menggambarkan opini dan sikap Pusat Penelitian HIV Atma Jaya.

Only available in Indonesian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download

Lapisan Halus Pertanyaan Kapan Nikah

Skip to content