Membuka Diskusi untuk Pelayanan Kesehatan Jiwa di Indonesia

2022

Layanan Kesehatan Jiwa dalam Kebijakan Kesehatan Nasional (Foto: Unsplash)

Kementerian Kesehatan RI menyambut baik Petunjuk Teknis Manajemen Pelayanan Kesehatan Jiwa oleh PPH UAJ. Celestius Eigya Munthe, Sp.KJ, M.Kes selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Mental, Kesehatan Jiwa, dan Napza (P2MKJN), Kementerian Kesehatan RI terbuka untuk diskusi memperbaiki sistem pelayanan kesehatan mental secara nasional. 

dr. Munthe sebagai perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan terdapat persamaan serta perbedaan substansi petunjuk teknis milik PPH UAJ dan Kemenkes. Meski demikian, perbedaan tersebut menjadi diskusi awal untuk menyusun pelayanan kesehatan jiwa, khususnya untuk Puskesmas. Ia hanya menyayangkan absennya korban penyalahguna Napza dalam pentujuk teknis ini. Ia mengatakan bahwa korban Napza memiliki kerentanan memiliki masalah hingga gangguan jiwa. Masalah kesehatan mental tidak hanya penyebab terjadinya penyalahguna Napza tetapi juga hasil dari penyalahgunaan Napza. 

Namun, perbedaan ini menjadi kesempatan untuk Kemenkes dan PPH UAJ mendiskusikan manajemen pelayanan kesehatan jiwa yang lebih optimal untuk Indonesia.

“Saya sangat mendukung sebagai suatu upaya untuk meningkatkan kesehatan jiwa masyarakat melalui program Puskesmas. Perbedaan yang kita miliki menjadi bahan diskusi untuk kita sama-sama tingkatkan”, tanggapan dr. Munthe. Ia menyampaikan perbedaan isi petunjuk teknis PPH dengan pedoman milik mengenai kedua pedoman.

Celestius Eigya Munthe, Sp.KJ, M.Kes membahas pemanfaatan petunjuk teknis ke dalam agenda kebijakan kesehatan nasional. Tim peneliti, Made Diah dan Gaby Langi telah melakukan penelitian sejak 2019 di 5 kota di Indonesia. Penyusunan dan simulasi petunjuk teknis bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinisi DKI Jakarta di berbagai Puskesmas Kecamatan di Jakarta. 

Only available in Indonesian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download

Membuka Diskusi untuk Pelayanan Kesehatan Jiwa di Indonesia

Skip to content