Sampai saat ini, isu kesehatan jiwa belum menjadi prioritas dalam program nasional. Pada RPJMN 2015-2019 maupun RPJMN 2020-2024, pemenuhan layanan dasar cenderung terpusat pada penyakit menular (HIV/AIDS, TB dan malaria), stunting pada balita, kesehatan reproduksi dan juga penyakit tidak menular seperti stroke, jantung dan diabetes, sedangkan penanganan masalah kesehatan jiwa sendiri masih absen dari capaian yang disusun. Padahal, menurut data BPS & Riskesdas, angka gangguan emosional dan psikosis cukup tinggi. Peran puskesmas memiliki posisi strategis dalam mewujudkan upaya keswa komprehensif dan berkelanjutan sebagaimana mandat dari UU Keswa No. 18/2014. Oleh karena itu, berbagai upaya perlu dilakukan untuk memperkuat layanan keswa di puskesmas. Policy Brief ini akan membahas lebih dalam terkait penguatan layanan kesehatan jiwa di Puskesmas.
satu Respon
Bagus sekali. Pingin baca, Makasih ya PPH untuk publikasi2nya yang bermutu.
Salam