Sampai saat ini, isu kesehatan jiwa belum menjadi prioritas dalam program nasional.
Pada RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024, pemenuhan layanan dasar cenderung berpusat pada penyakit menular (HIV/AIDS, TB dan malaria), stunting pada balita, kesehatan reproduksi, dan penyakit tidak menular. Di sisi lain, penanganan masalah kesehatan jiwa sendiri masih absen dari capaian.
Padahal, menurut data BPS & Riskesdas, angka gangguan emosional dan psikosis cukup tinggi. Peran puskesmas memiliki posisi strategis dalam mewujudkan upaya kesehatan jiwa komprehensif dan berkelanjutan sebagaimana mandat dari UU Kesehatan Jiwa No. 18/2014.
Upaya menguatkan kapasitas puskesmas perlu menjadi prioritas untuk meningkatan layanan kesehatan jiwa di Indonesia
Policy Brief ini akan membahas lebih dalam bagaimana menguatkan layanan kesehatan jiwa di Puskesmas.
satu Respon
Bagus sekali. Pingin baca, Makasih ya PPH untuk publikasi2nya yang bermutu.
Salam