Perempuan, Kehamilan Tidak Dihendaki, dan Aborsi

2020

Foto Hanya Ilustrasi.

“Hingga tahun 2018/2019 Angka Kematian Ibu di Indonesia masih tetap tinggi, yakni 305 per 1000 kelahiran hidup”

Kutipan di atas bersumber dari Meiwita Budhiharsana dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Ia adalah Ketua Komite Ilmiah Konferensi Internasional Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Indonesia tahun 2019 atau International Conference Indonesia Family Planning & Reproductive Health (ICIFPRH). Menyimak pernyataan Meiwita, tergambar bahwa persoalan AKI masih menjadi persoalan tersendiri mengingat tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia. Hal ini juga diperkuat oleh data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia tahun 2012 yang menyebutkan bahwa ada 305 perempuan per 100.000 meninggal. Artinya, setiap hari ada 38 ibu yang meninggal usai melahirkan. Sebesar 75% kematian ibu disebabkan oleh perdarahan parah (sebagian besar terjadi pasca salin), infeksi (biasanya pasca salin), tekanan darah tinggi saat kehamilan (preeclampsia/eclampsia), partus lama atau macet, dan aborsi yang tidak aman. 

Aborsi tidak aman menjadi salah satu penyebab AKI di Indonesia. Tindakan ini biasanya ditempuh oleh mereka yang mengalami Kehamilan yang Tidak Dikehendaki (KTD). Dalam konteks lokal, masalah KTD merupakan persoalan pelik yang terjadi pada 7% dari jumlah kehamilan (SDKI, 2012). Merunut dari faktor penyebabnya, KTD bisa didorong oleh tingginya kegagalan kontrasepsi, rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai alat kontrasepsi, dan terbatasnya akses pelayanan kesehatan reproduksi. Kasus KTD ini yang akhirnya memicu individua tau pasangan untuk mengupayakan pengakhiran kehamilan (aborsi) dengan berbagai cara. Mulai dengan cara-cara tradisional (minum jamu dan pijat), sampai dengan cara-cara yang lebih modern dengan pertolongan penyedia jasa medis. 

Ada anggapan keliru tentang kasus-kasus KTD yang berujung pada tindakan aborsi tidak aman hanya terjadi pada pasangan remaja saja, padahal realitasnya tidak demikian. Peristiwa ini bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pasangan suami istri yang telah lama menikah. KTD pun menjadi semakin rumit tatkala pihak laki-laki tidak bersedia bertanggungjawab terhadap kehamilan pasangannya. Seringkali kita masih mendengar dan membaca berita tentang perempuan yang melakukan aborsi, membuang bayi hasil hubungannya, melahirkan di tempat-tempat umum (mall, toilet, kamar, dsb), bahkan tidak jarang perempuan ini membunuh bayinya. Akan tetapi, KTD yang dilanjutkan juga mempunyai konsekuensi nyata karena bisa menyebabkan gangguan kesehatan mental pada ibu. Akibatnya bagi si Ibu meningkatnya risiko depresi selama kehamilan dan pasca melahirkan (baby blues), kualitas hubungan ibu dan anak tidak baik (child abuse secara fisik, psikis, pembedaan perlakuan dengan anak yang lain), meningkatkan risiko BBLR (Berat Badan Lahir Rendah) sehingga menyebabkan tumbuh kembang anak tidak sempurna. Semua itu dapat terjadi karena kehamilan tidak hanya butuh persiapan fisik, tapi secara psikis/mental, ekonomi dan sosial. 

Di Indonesia, tindakan aborsi masih menjadi sesuatu yang “terlarang, “tabu”, dan “kontroversi”, maka aksesnya menjadi sangat terbatas. Undang Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan mensyaratkan, aborsi pada dasarnya dilarang kecuali dalam dua hal, karena alasan perkosaan dan indikasi medis. Negara pun telah mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Kesehatan RI) No. 3 tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraaan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Meski telah ada peraturan ini, layanan yang dapat diakses oleh perempuan dengan KTD masih sangat minim dan terbatas, bahkan untuk kasus perkosaan. Meski perangkat hukum dan UU telah ada, tidak menjadikan perempuan dengan mudah mengakses layanan aborsi. Sebab, salah-salah perempuan yang melakukan aborsi dapat terjerat pasal-pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sejatinya, persoalan KTD dan aborsi tidak hanya menjadi ranah perempuan saja. Perempuan tidak bisa hamil jikalau tidak ada laki-laki. Kehamilan yang terjadi harusnya menjadi tanggung jawab bersama, iya pihak perempuan, iya juga pihak laki-laki. Sayangnya, masyarakat masih saja menganggap tabu informasi tentang kesehatan reproduksi, sehingga yang terjadi adalah ketidaktahuan orang tua dalam menyampaikan informasi ke anaknya. Dan bisa sebaliknya, orang tua juga tidak mengetahui tentang kesehatan reproduksi sehingga terjadi “kehamilan tidak dikehendaki” di pasangan suami istri. Sebagian dari mereka masih menganggap bahwa informasi tentang kesehatan reproduksi hanya memberikan informasi tentang bagaimana melakukan hubungan seks. Padahal saat membicarakan kesehatan reproduksi, di dalamnya terdapat kata “kesehatan” yang menyangkut keadaan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial, bukan hanya ada atau tidak adanya penyakit maupun kelemahan (WHO, World Health Organization).

Disclaimer: Tulisan ini mewakili opini penulis dan tidak menggambarkan opini dan sikap Pusat Penelitian HIV Atma Jaya.

Referensi:

  1. Key facts. Maternal mortality. 16 February 2018 https://www.who.int/news-room/factsheets/detail/maternal-mortality
  2. Not every pregnancy is welcome https://www.who.int/whr/2005/chapter3/en/index3.html
  3. Definisi Kesehatan https://www.who.int/
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 tahun 2016 http://kesmas.kemkes.go.id/portal/module/viewer?down=true&file=http%3A%2F%2Fkesmas.kemkes.go.id%2Fassets%2Fupload%2Fdir_519d41d8cd98f00%2Ffiles%2FPMK-Nomor-3-Tahun-2016-tentang-Aborsi_866.pdf
  5. Angka Kematian Ibu dalam Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012, http://kesga.kemkes.go.id/images/pedoman/SDKI%202012-Indonesia.pdf
  6. Aborsi dalam KUHP (pasal 346 s/d 350) dan UU No.36 tahun 2009 (pasal 75) http://pkbi.or.id
  7. Quality of Care for Abortion https://www.ippf.org/our-approach/services/Abortion
Only available in Indonesian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download

Perempuan, Kehamilan Tidak Dihendaki, dan Aborsi

Skip to content