Berdasarkan laporan TBC Global 2018, WHO mengestimasi jumlah kasus TBC dengan HIV Positif di Indonesia sebanyak 36.000. Dalam laporan tersebut, angka kasus kematian di antara pasien TBC dengan HIV Positif sebanyak 9.300. Lebih jauh, di tahun 2019 kajian epidemiologi (TB EPI review report) menunjukkan adanya peningkatan proporsi pasien TBC yang mengetahui status HIV-nya. Jika di tahun 2013 hanya ada 3,2% pasien TBC yang mengetahui status HIV-nya, di tahun 2018 melonjak menjadi 37,5% atau setara dengan 210.141 orang. Dari jumlah tersebut kemudian diketahui bahwa ada 10.368 (5%) pasien TBC yang dinyatakan HIV Positif. Sayangnya, dari target 100% pengobatan ARV pada pasien TB-HIV hanya 4.192 (40%) yang telah memulai pengobatan ARV.
Rendahnya cakupan ARV pada pasien TB-HIV (40% dari target 100%) disebabkan oleh berbagai permasalahan yang mengakar. Misalnya saja masih kurangnya promosi dan pengetahuan tata laksana pengobatan TB-HIV sehingga timbulnya ketakutan akan adanya efek samping pengobatan, rendahnya motivasi pasien TB-HIV dalam mengakses layanan ARV karena layanan yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan pasien, dan tingginya kepercayaan pasien pada pengobatan alternatif. Semua permasalahan tersebut berkontribusi dalam rendahnya permintaan (demand) akan pengobatan ARV pada pasien TB-HIV saat ini. Hal ini diperburuk Manajemen program dengan masih adanya miskonsepsi terkait informasi standar inisiasi pengobatan ARV hingga adanya beban pembiayaan pemeriksaan penunjang pra-ART yang dibebankan pada si pasien.
Kerumitan permasalahan ini selanjutnya disebabkan oleh Akses ketersediaan ARV yang masih belum merata. Jumlah layanan PDP (Perawatan Dukungan dan Pengobatan) tidak sebanding engan layanan DOTS TB, termasuk di dalamnya lokasi antara layanan PDP dan layanan DOTS TB. Jarak yang berjauhan antara kedua layanan ini menimbulkan biaya transportasi tinggi baik bagi petugas maupun pasien TB-HIV. Penyumbang lain permasalahan ini adalah alur pelayanan yang belum terintegrasi karena berpengaruh pada pencapaian Quality of Care bagi pasien TB-HIV. Sebagai dampak alur pelayanan yang belum terintegrasi ini terjadi layanan yang masih berbelit dan belum maksimal. Hal ini diperburuk dengan adanya penundaan pemberian ARV bagi pasien TB-HIV oleh tim klinis karena pasien datang sudah dalam keadaan buruk, sementara terdapat keterbatasan konselor dan juga peran pendamping dari komunitas.
Akan tetapi, sejumlah permasalahan yang terjadi rasanya dapat diatasi dengan strategi yang tepat. Ragam cara dapat ditempuh. Pertama, untuk meningkatkan cakupan ARV pada pasien TB-HIV hingga 100% di tahun 2024 Dirjen P2PL perlu duduk bersama dengan Dirjen Yankes, P2JK, dan organisasi profesi (PDPI, PAPDI, IDAI, dsb) untuk menyusun panduan layanan yang ramah bagi pasien TB-HIV. Kedua, ketersediaan materi promosi TB-HIV dengan konten dan kearifan lokal perlu diperkuat sehingga nantinya materi ini dapat dipergunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam program kolaborasi TB-HIV melalui pelbagai kanal informasi. Ketiga, kegiatan advokasi masih perlu dilakukan agar layanan TB-HIV bisa terintegrasi (one stop service) di setiap kabupaten/kota. Sasaran sasaran advokasi adalah Direktur RS berupa kegiatan diseminasi SOP one stop service sebagai bagian dari penilaian akreditasi RS setelah proses pembuatan SOP one stop service. SOP one stop service sendiri yang merupakan bagian dari KARS yang dibuat oleh Subdit TB, Subdit HIV, Yankes, KARS dan organisasi profesi lainnya.
Dalam jangka panjang, harapanya dapat terlaksana sejumlah strategi seperti memperkuat program desentralisasi ARV, advokasi kepada Pemda setempat dan adanya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan untuk TB-HIV maka akan tersedia banyak layanan ARV bagi pasien TB-HIV. Terakhir, yang tidak kalah pentingnya adalah pemberdayaan komunitas terdampak, dalam hal ini tentu saja pasien TB-HIV, agar bisa ikut berperan aktif dalam rangkaian strategi tersebut. Sebab, mereka lah yang tahu permasalahan di lapangan, tahu cara mengukur untuk terlibat mengatasi sumber masalahnya akan berhasil atau tidak, dan ketika mereka berdaya maka perasaan terstigma karena kondisi kesehatannya berkurang. Selain itu, dengan ikut terlibatnya mereka dalam kegiatan advokasi, mereka dapat membangun kemampuan advokasi untuk bernegosiasi dengan stakeholder dan sumber daya lainnya serta membangun kemampuan reflektif yang dimiliki.
Yakub Gunawan
Ketua Sub Groub TWG TB-HIV
Peneliti PPH Atma Jaya (TB-HIV dan Penjara)