Timah Panas di Tengah Kegalauan Harm Reduction

2020

Foto Hanya Ilustrasi.

Cerita epik harm reduction (HR) kini menyisakan kepingan sejarah. Ia telah melegenda. Para punggawa senior kini tak lagi berurusan di lapangan. Mereka hanya memamerkan hasil karya monumental tentang keberhasilan HR  pada generasi berikutnya. Terbukti, mereka telah menjadi pahlawan program HR masa lalu. Bukan tanpa dasar, selama satu setengah dekade sejak 2001 harm reduction ada di daftar puncak pencapaian prestasi penanggulangan HIV AIDS di Indonesia. Masuknya program HR di Indonesia juga mempengaruhi Prevalensi HIV pada populasi Pengguna narkotika suntik dari 75% menurun menjadi 52.4% di tahun  2007 (kebijakanaidsindonesia.net, 2017) lalu menurun menjadi  39.2% pada tahun 2013 (STBP, 2013, hal. 24) dan itu terus menurun hingga tahun 2017. Bukan sebuah usaha yang mudah.

Lembaran indah selama hampir 10 tahun itu didominasi karya Family Health International (FHI) lewat brand Aksi Stop AIDS (ASA) hingga akhir 2009. HR terus menggapai mimpi hingga pelosok Papua di bawah komando HIV Cooperation Program for Indonesia (HCPI). Tetapi nasibnya berakhir di tahta pemerintahan Jokowi di tahun 2015. Genderang Perang narkotika (war on drugs) dimulai. Kini terdiam lesu. Rapuh dan suram selama 5 tahun terakhir. Iya. Lima tahun berlalu obor harm reduction seperti terhenti di persimpangan. Tanpa arah, tergopoh di tengah perang terhadap narkotika (war on drugs). Dan akhir yang memilukan menjadi era gelap harm reduction di kepulauan nusantara.

Harm reduction selalu di puja jutaan pecandu di planet ini. Tapi Ia dibenci miliaran orang pemuja Yin dan Yang yang mewakili kenyataan hidup kontradiktif. Setidaknya itu gambaran Bellaimey untuk mengkontraskan keseimbangan akan realitas yang tertuang dalam karya “The hiden meaning of Yin and Yang”.   Ia terlihat upredictable atau sulit di damaikan (Bellaimey, 2013). Hitam dan putih (Black & white) seperti meringkas kenyataan tentang kisah penciptaan manusia, laki-laki dan perempuan (Kejadian, 1:27) tanpa kompromi untuk mewarisi tahta dunia. Maka di luar laki-laki dan perempuan adalah anomali. Harm reduction akhirnya dipandang masyarakat sebagai deviasi terhadap penegakan hukum, salah dan benar.  Meski pemikiran ini lahir setelah masyarakat melihat adanya kenyataan dampak penggunaan narkotika. Kematian yang terus terjadi dan  maut selalu menjemput. Dan sulit dibayangkan selama berabad-abad imajinasi manusia tentang kematian begitu akrab dalam kehidupan sehari-hari (Goenawan, 2020) terlebih karena dampak penggunaan narkotika yang mematikan, entah karena AIDS, overdosis atau timah panas. Semua karena narkoba adalah pencipta kecanduan.

Kecanduan selalu mematikan. Ia merengkuh kehidupan dan kebebasan. Membelenggu dan memenjara.  Lalu Karl Max  (1843) mempersonafikasikan agama sebagai candu. “Die Religion ist der seufzer der bedrangten Kreatur, das Gemut einer herzlosen welt, wie sie der Geist geistloser Zustande ist. Sie ist das Opium des Volkes” sebagai alasan manusia menganggap agama sebagai candu yang mampu meringankan beban manusia dari kesulitan duniawi (O’Malley, 1977). Meskipun banyak kritik yang dialamatkan padanya, namun pemikiran ini menjadi konsep candu di era modern, terutama berhubungan dengan heroin. Seperti sebait tulisan dokter ternama asal Inggris, Thomas Syndenham (1680) “Di antara semua obat-obatan yang disediakan bagi manusia atas perkenan Tuhan, tidak ada yang semanjur dan seuniversal opium (candu)  untuk meringankan penderitaan”.

Candu juga menjadi alasan pasukan Nazi pada perang Dunia kedua menguasai Eropa dengan kebrutalannya menggunakan mesin-mesin dan tentara. Bahkan Adolf Hittler menjadi pecandu berat Pervitin (shabu), sebagaimana yang digambarkan Norman Ohler (2015) dalam buku karyanya “The total Rush: Drugs in the Third Reich, Daily mail. Demikian Hitler menciptakan mesin-mesin perangnya dengan menyuntikan Pervitin pada 35 juta tentara Nazi untuk memenangkan pertempuran. Pervitin ini diuji coba pada ribuan tahanan Nazi sebanyak 20 kg dan hasil uji coba, tahanan mampu melakukan perjalanan sejauh 112 km tanpa istirahat sama sekali (Ohler, 2016). Pervitin lebih di kenal dengan kode D-IX diciptakan seorang ilmuwan Nazi bernama Dr. Fritz Hauschild. Formula ini mampu menciptakan kekuatan Nazi menjadi manusia super selama perang dunia II dan  di kemas dalam produk coca cola untuk di konsumsi para serdadu. Anehnya tentara Nazi tidak menyadari bahwa mereka telah mengkonsumsi literan Pervitin (shabu) dalam minuman coca cola. Dan baru mengetahui pada tahun 1941 setelah Nazi menguasai Prancis di tahun 1940 dan mengalami kecanduan. Serangan Unisoviet yang menewaskan setidaknya 250 ribu tentara Nazi sebagai bukti serdadu-serdadu Nazi bertempur dalam  kondisi teler dan putus zat (withdrawel).

Candu di Tanah Java

Di negeri Nusantara penduduk Jawa juga telah mengenal candu sejak abad ke-17 ketika pemerintah kolonial Belanda menjadikan candu sebagai komoditas perdagangan penting untuk di monopoli (Rush, 2007).  Bisnis Opium selalu menggiurkan dan menjadi rebutan para Koloni Inggris, Denmark dan Belanda . Monopoli akhirnya dimenangkan Belanda dan menciptakan kaki tangan para elit China Jawa (Rush, 2000). Henri Louis Charles Te Mechelen (1882) menulis satu dari 20 orang Jawa mengisap Candu,  bahkan orang pribumi di seluruh wilayah koloni Eropa di Asia. Kisah candu yang dikenal Opium masuk di negeri ini bermula dari saudagar Arab yang membawa masuk candu ke Indonesia, meskipun tidak ditemukan bukti-bukti lain kapan opium diperdagangkan di tanah Jawa (Suryo, 1970).

Penyebaran opium di tanah Pasundan seperti yang ditulis James Rush (2007) tidak sebanding dengan jumlah pecandu di tanah Jawa yang lebih banyak seperti Surakarta, Yogyakarta, Madiun, Rembang Kedu, Pasuruan, Probololinggo hingga Karesidenan Besuki di Timur. Survey awal tahun 1890 terhadap pecandu lebih banyak mengaku mencoba-coba opium untuk meredakan sakit kepala, disentri, asma, deman biasa hingga malaria, TBC, letih lesu bahkan penyakit kelamin. Di kalangan Seniman Opium diyakini membuat mereka lebih kuat, terjaga dan tetap bugar. James Rush (2007) melukiskan penikmat candu kalangan atas mempersepsikannya sebagai simbol gaya hidup borju bahkan menjadi suguhan untuk para tamu elit di rumah para bangsawan Jawa dan China. Rakyat jelata, pengembara, musisi, pedagang keliling para upahan hanya menikmati tetesan terakhir candu dengan kualitas rendahan.

Namun persepsi dan pandangan masyarakat Jawa terhadap candu (opium) ketika itu juga berbeda. Hal yang menjadi dasar pembentukan kelompok anti Candu dengan misi besar memerangi dan menabukan candu dengan memasukannya pada larangan “Malimo” sebuah ajaran moral terhadap kaum Adam. “Malimo” berisikan lima kegiatan yang dilarang untuk kaum Pria: Maling, Madon, Minum, Main, Madat yang dianggap merusak tatanan sosial masyarakat Jawa (Jaiz, 2001). Filsafat ini juga yang selalu menjadi landasan hidup masyarakat Jawa umumnya hingga kini. Keprihatinan terhadap kondisi warga masyarakat yang kecanduan opium saat itu juga menjadi alasan Penguasa Surakarta, Raja Pakubuwono IV (1878-1920) menuliskan ajaran moral dalam sebuah syair Wulang Reh. Syair ini sebagai bentuk sarkasme terhadap para pecandu opium di tanah Jawa yang di anggap sebagai pemalas (kompas.com, 2008). 

Namun candu juga bukan hanya cerita tentang para kolonial dan tanah Jawa. Di belahan bumi lainnya cerita opium dan jenis narkoba lainnya tak pernah habis. Ia bahkan menembus era modern dan menjadi idola dalam perang dunia kedua. Memenangkan pertempuran dan memabokan hingga mati sia-sia. Selama berabad-abad narkoba juga menjadi supremasi politik dan ekonomi tertentu tatkala menjadi bisnis rahasia negara. Atau menciptakan perang lalu menguasai ladang opium ribuan hektar seperti perang Timur Tengah. Lihatlah Afganistan menjadi ¾ penghasil opium dunia sehinga Product Domestic Brutto (PDB) dalam rentang waktu 1994-2000 mencapai 150 juta dollar per tahun (Gray, 2006). Tentunya banyak kepentingan yang mengikat terkait penghasil opium di Timur tengah dan Amerika Latin selama dua dekade terakhir. Namun dunia menyadari dampak penyakit serius yang ditimbulkan dari penggunaan narkotika, dihubungkan dengan HIV AIDS. Penggunaan narkotika suntik telah lama diketahui oleh para ilmuwan pada perang dunia kedua. Meskipun HIV dan AIDS belum ditemukan. Penguasa Jerman era Nazi, Adolf Hittler telah lama menyuntikan obat-obatan di tengah fobia terhadap jarum suntik, sehingga dokter pribadi harus melakukan proses injecting dalam tubuh Hittler (Ohler, 2016).

Temuan kasus HIV dengan transmisi jarum suntik baru diidentifikasikan pada tahun 1984 oleh sekelompok ilmuwan Amerika Serikat, setelah terjadi infeksi pada kelompok gay dan biseksual di kota Fancisco (www.familyfoundation.org). Kasus ini mendorong terjadinya pembentukan kelompok kerja Harm reduction di Amerika Serikat. Program pragmatis pun menjadi agenda awal. Nedle Exchange Program, sebuah program pertukaran jarum suntik untuk mengendalikan penyebaran HIV. Kemunculan Dave Purchase di sebuah program berita TV di Amerika Serikat dan berbicara pertukaran jarum suntik menarik perhatian publik. Kemudian muncul beberapa relawan dan organisasi di beberapa kota di Amerika serikat membantu program pertukaran jarum suntik. Hingga program ini mendapat dukungan global dan menyebar ke penjuru dunia.

Menariknya dua tahun pasca reformasi endusan kaum intelektual di negeri ini benar. Bom waktu virus yang bernama HIV akan terjadi dalam waktu dekat di Indonesia. Indikasi kuat terlihat dari hasil observasi dalam studi reproduksi pada remaja di kampung Duri kecamatan Tambora dari Universitas Atma Jaya. Duri Selatan dan daerah lain di tanah Batavia ini menjadi objek baru dan surga nyaman bertransaksi narkotika saat itu. Kondisi masyarakat yang terapit kesulitan ekonomi awal reformasi plus anak muda tanpa karya berjejeran di gang lusuh daerah Tambora. Mereka mengantri membeli barang haram lalu jarum tertancap di lengan di pojok pasar atau kamar masing-masing. Setidaknya itulah tuturan pengalaman Paldi, mantan pecandu yang pernah menjadi petugas penjangkau IDUs dari Kios Atma Jaya sekaligus berasal dari daerah Tambora dalam tulisan singkatnya di website Kios Atma Jaya. Tidak ada larangan, tidak ada keluahan warga. Semuanya terlihat normal. Para pengedar  juga sukses menciptakan branding heroin dengan kata “obat kuat”. Bahkan di banyak tempat di Jakarta dan kota-kota lain telah dikepung para Bandar dan Pengedar. Pengetahuan masyarakat yang redah tentang HIV membentuk prilaku sharing jarum saat menyuntikan narkotika sekaligus mencetak virus-virus baru dari pecandu yang satu ke pecandu yang lain serta jaringannya.

Kondisi ini menjadi alasan para ilmuwan Indonesia bahwa HIV akan menjadi epidemi besar di negeri ini. Hal itu mendorong Prof. Irwanto, Ph.D dan kawan-kawan menggali ilmu harm reduction di negeri Paman Sam pada tahun 2000. Kepulangan beliau dari Amerika Serikat membawa agenda besar tentang era baru harm reduction di Indonesia yang juga dipelopori Family Health International (FHI). Tapak kaki FHI di negeri ini memayungi dan mendanai belasan lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia dengan kiblat HIV dan AIDS serta membawa bendera Harm Reduction (Suparno & et.al, 2010, hal. 1). Konsep HR kemudian berhasil ditancapkan di tanah pertiwi. Selama 9 tahun berkiprah sejak 2001 maka tahun 2009 menjadi era akhir dana bantuan FHI ke lembaga-lembaga lokal di Indonesia dan dilanjutkan dengan program baru yang hanya mendanai beberapa lembaga setelah infeksi HIV di negeri ini menurun drastis. Hasil survei juga mendukung adanya perubahan prilaku menyuntik di kalangan pengguna napza suntik (penasun) secara signifikan  hanya 5-8% yang hanya melakukan sharing jarum (Suparno & et.al, 2010). Tahta HR kemudian berlanjut di tangan AUSAID melalui program HCPI untuk mendanani berbagai lembaga hingga pelosok Papua.

Keberhasilan HCPI menurunkan prevalensi HIV di kalangan Penasun bak role coster dua tahun pertama programnya di Indoensia. Bukan tanpa dasar, desain sentralisasi HR dan akses jarum suntik ke PKM tahun 2010-2011 terlihat semakin rumit. Keyakinan akan keberhasilan program FHI-ASA sebelumnya mendorong HCPI melakukan terobosan baru agar semua layanan penasun terpusat di PKM termasuk layanan alat suntik steril (LASS). Hasil survei mini BSS (2012), angka prevalensi HIV kembali naik ke posisi 60%. Bak menampar muka sendiri kemarahannya tidak tertahankan dan akhirnya kembali mengubah layanan jarum suntik secara mobile oleh LSM. “Ya, anda hanya mendistribusikan sebanyak mungkin alat suntik ke spot-spot penasun dan memberikannya secara direct” Demikian sabda James Block, selaku country director HCPI.  Dan hasilnya proyeksi program menuntaskan dan menurunkan prevalensi HIV di kalangan penasun ke angka 30-35% terjawab saat melakukan setiap survei mini BSS dari tahun ke tahun hingga survei akhir tahun 2015(Mini survey BSS(2013);(2014),(2015) terus mengalami penurunan. Dan ini menjadi akhir era keemasan Harm Reduction di Indonesia, setelahnya adalah bagian dari sejarah.

Perang terhadap narkotika (War on Drugs) tahun 2015 menjadi awal kehancuran program HR yang terpatri lama di tanah Garuda. Jarum suntik bekas setelahnya menjadi alasan penegak hukum menjebloskan penasun dalam jeruji besi. Dan mereka hidup dalam ketakutan. Pasal 111 UU No.35 tahun 2009 mengenai ketentuan pidana juga selalu menjadi ancaman besar bagi pecandu. Kepemilikan, penguasaan terhadap barang bukti yang dibawa pecandu ketika hendak membeli narkoba kemudian ditangkap menjadi justifikasi bahwa mereka adalah para kriminal dan selayaknya mendapat hukuman minimal 4 tahun atau denda 8 Miliar (UU No.35/2009).

Tentunya ini menjadi penderitaan baru para penghuni penjara. Kesesakan (over capacity) menjadi bencana di penjara-penjara di pelosok Indonesia. Jeritan itu seakan tak pernah di gubris dan tanpa solusi. Tengok saja tren kenaikan angka para pengguna narkotika yang jebeloskan di seluruh tahanan dan lapas di Indonesia terus mengalami lonjakan. Data Penghuni lapas dalam 5 tahun terakhir hingga 2019, setidaknya 60% merupakan para pengguna narkotika. Dan cerita-cerita itu tentu tak pernah usai sebelum revisi pasal-pasal dalam UU narkotika dimulai. Kisah sukses harm reduction mungkin menjadi pelajaran penting para elit atau setidaknya ada diversi atas pengguna narkotika ke dalam rehabilitasi tanpa kompromi. Selanjutnya mengikat dalam pasal-pasal UU narkotika tanpa ada pasal karet (ruber) demi menghindari salah interpretasi. Tapi setidaknya program harm reduction pernah menjadi oase selama satu setengah dekade dalam program penganggulangan HIV AIDS di kepulauan nusantara yang kini menghadapi kegalauan di tengah kepungan peluru tajam era Jokowi.

Referensi:

  1. Undang-Undang narkotika  (2009).
  2. Bellaimey, J. (Director). (2013). The Hidden Meanings of yin and yang-John Bellaimey, TED-ED. Retrieved 2013-08-02 [Motion Picture].
  3. Endah, A. (2004). Jangan Beri Aku Narkoba. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  4. Goenawan, M. (2020, April 21). Dan Kematian Makin Akrab. Status Facebook, p. laman Facebook Gunawan Mohamad.
  5. Gray, J. D. (2006). Dosa-Dosa Media Amerika: Merngungkap fakta tersembunyi kejahatan Media Barat. Jakarta: UFUK Press.
  6. Jaiz, H. H. (2001). Tasawuf, Pluralisme & Pemurtadan. Jakarta: Jakarta Pustaka Alkautsar.
  7. kebijakanaidsindonesia.net. (2017, April 21). https://www.kebijakanaidsindonesia.net/id/49-general/1603-sejarah-hiv-aids. Retrieved September 30, 2020, from Kebojakan AIDS Indonesia: kebijakanaidsindonesia.net
  8. Kejadian. (1:27). Alkitab .
  9. kompas.com. (2008, Maret 3). https://internasional.kompas.com/read/2008/03/30/1627512/sejak.abad.17.orang.jawa.sudah.nyandu.?page=2. Retrieved May 28, 2020, from kompas.com: www.kompas.com
  10. Max, K. (1843). A countribution to critique of Hegel’s Philosophy of Right. Max Deutsch-Franzoische Jahrbucher.
  11. Ohler, N. (2016). Blitzed: Drugs in Nazi Germany. London: Penguin UK.
  12. O’Malley, J. (1977). Critique of Hegel’s ‘Philosophy of right CUP Archive. p. 131. ISBN 978-0-521-29211-5. Retrieved 23 April 2011.
  13. Rush, J. R. (2000). Opium To Java: Jawa dalam Cengkraman Bandar-Bandar Opium China, Indonesia Kolonial 1886-1910, hal. 89. Yogyakarta: Mata Bangsa.
  14. Rush, J. R. (2007). Opium to Java: Revenue Farming and Chinese Enterprise in Colonial Indonesia 1860-1910. Jakarta: Eqionox Publishing.
  15. STBP. (2013). Laporan Survey Terpadu Biologis (STBP). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
  16. Suparno, H., & et.al. (2010). Efektifitas Program Penjangkauan di Kalangan Pengguna Narkoba Suntik dalam menurunkan prilaku beresiko HIV. Jurnal Kependudukan Indonesia Vol.V No. 2, 98.
  17. Suryo, D. (1970). Tjandu di Indonesia pada Abad ke-19. Skripsi, Jurusan Sejarah Fakultas Sastra dan Kebudayaan hal. 22. Yogyakarta: Uiniversitas Gadjah Mada.

Disclaimer: Tulisan ini mewakili opini penulis dan tidak menggambarkan opini dan sikap Pusat Penelitian HIV Atma Jaya.

Only available in Indonesian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download

Timah Panas di Tengah Kegalauan Harm Reduction

Skip to content