Akses Aborsi di Indonesia: Sudah Jatuh, Tertimpa COVID-19

2020

Ilustrasi

Regulasi yang membatasi perempuan atau orang dengan KTD (kehamilan yang tidak diinginkan)[1] tidak meniadakan[2] atau mengurangi jumlah tindakan aborsi, melainkan memaksa mereka untuk mengakses layanan tidak aman. Regulasi di Indonesia hanya memperbolehkan aborsi dalam dua kondisi, yaitu korban perkosaan dan kondisi darurat medis[3]. Keduanya hanya bisa dilakukan dengan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti usia kehamilan tidak lebih dari 6 minggu atau 40 hari, izin dari orang lain (pasangan atau keluarga), keterangan dari para ahli, termasuk aparat penegak hukum. Dua alasan itu pun tidak memudahkan perempuan atau orang dengan KTD untuk mengakses layanan aborsi aman. Selain itu, ada banyak alasan lain yang membuat mereka membutuhkan akses layanan aborsi aman[4]

Terbatasnya layanan aborsi aman justru memaksa mereka untuk merisikokan kesehatan dan kehidupannya[5]. Metode aborsi tidak aman masih banyak dilakukan, seperti yang dituliskan dalam putusan pengadilan terkait aborsi[6] atau pemberitaan media[7]. Penggunaan benda tajam, ranting tanaman, akar tumbuhan, urut, dan racun justru bisa membahayakan kesehatan, bahkan nyawa seseorang. Jauh sebelum adanya pandemi COVID-19, layanan akses kesehatan yang aman bagi kesehatan perempuan sudah dibatasi oleh regulasi dan stigma terhadap aborsi.

Metode untuk melakukan aborsi aman yang disarankan WHO ada dua, yaitu intervensi pembedahan (surgical abortion) dan obat-obatan (medical abortion).[8] Masing-masing disesuaikan dengan usia kehamilan. Kedua metode ini bisa menjadi pilihan perempuan atau orang dengan KTD. Meskipun demikian, hanya segelintir orang yang punya kemewahan untuk memilih. 

Pilihan pertama adalah mendapatkan layanan vakum aspirasi—bukan kuret tajam yang membahayakan—di klinik untuk usia kehamilan tertentu. Hampir tidak ada dokter obstetri dan ginekolog maupun bidan yang bersedia secara terbuka memberikan layanan aborsi aman, apalagi untuk alasan yang tidak tertera dalam regulasi di Indonesia. Faktor keamanan dan keselamatan mereka menjadi hal yang mendasarinya, selain nilai-nilai personal. Kadang, perjalanan ke klinik atau rumah sakit pun begitu jauh dengan biaya transportasi tinggi. Memang, ada pula akses melalui “jalan belakang”—terlepas dari steril peralatannya dan layanan dengan perspektif yang tidak menghakimi, biaya layanan dipatok dengan tinggi. Ada cara lain, yaitu mengakses layanan ini di negara tetangga yang mempunyai regulasi memperbolehkan aborsi. Tentu saja, selain biaya layanan, perempuan atau orang dengan KTD juga perlu mempersiapkan biaya transportasi dan akomodasi. Hanya mereka yang punya modal informasi dan finansial bisa mengakses layanan ini. 

Situasi pada masa pandemi mengecilkan kemungkinan bagi perempuan dan orang dengan KTD untuk mengakses pilihan tersebut. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)[9] mengakibatkan beberapa klinik yang menawarkan jasa layanan aborsi, juga yang “jalan belakang”, menutup pintu. Ketersediaan alat pelindung diri APD pun diprioritaskan untuk menangani pasien COVID-19. Belum lagi, perempuan atau orang dengan KTD juga terbatas untuk keluar rumah dan akses layanan kesehatan, termasuk merisikokan dirinya sendiri. Perjalanan ke luar negeri pun semakin terbatas. Belum lagi, negara tujuan memiliki kebijakan penanganan COVID-19 yang membatasi keluar-masuk wisatawan dan ruang gerak klinik.

Pilihan kedua adalah aborsi medis. Menurut WHO, aborsi medis dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu kombinasi Mifepristone dan Misoprostol dan Misoprostol saja.[10] Keduanya sudah masuk dalam daftar obat esensial WHO[11]. Resep dokter diperlukan untuk akses Misoprostol, sedangkan Mifepristone tidak terdaftar di Indonesia. Metode ini juga punya “jalan belakang” dengan risiko penipuan berupa barang tidak dikirimkan, obat palsu, atau dosis dan cara penggunaan tidak sesuai dengan anjuran WHO. Obat-obatan ini pun kerap diganjar dengan harga tinggi yang menyusahkan orang yang mengalami kesulitan ekonomi. Meskipun demikian, aborsi medis yang didapat dari sumber terpercaya dengan dosis yang benar bisa menjadi alternatif aman bagi mereka yang membutuhkannya. 

Situasi COVID-19 juga mempersulit akses terhadap pilihan aborsi medis. Penutupan bandara internasional di negara[12] yang bisa mengirimkan Mifepristone dan Misoprostol mengakibatkan banyak perempuan dan orang dengan KTD tidak bisa menerima paket aborsi medis di rumahnya. Selain itu, penurunan jumlah penerbangan juga mengganggu pengiriman paket aborsi medis dari negara lain. Layanan semacam itu disebut dengan layanan aborsi telemedis. Aborsi medis bisa dilakukan di rumah dengan aman, sesuai dengan anjuran WHO.[13] 

Layanan aborsi telemedis bisa menjadi salah satu solusi bagi perempuan atau orang dengan KTD, terlebih dalam situasi pandemik yang menyarankan kebanyakan orang di banyak negara untuk melakukan physical distancing. Pemerintah Inggris Raya mengeluarkan regulasi yang memperbolehkan layanan telemedis di wilayahnya.[14] Konsultasi dengan dokter bisa dilakukan melalui telepon, video, atau surat elektronik.[15] Kemudian, paket aborsi medis dikirimkan ke rumah perempuan atau orang dengan KTD. Aborsi pun dilakukan di rumah dengan aman dan penuh privasi. Artinya, di negara yang melegalkan aborsi sekalipun, akses aborsi dalam situasi COVID-19 juga menjadi tantangan. 

Turun tangan pemerintah dalam memastikan pemberian layanan aborsi aman menunjukkan bahwa aborsi dipandang sebagai layanan dasar kesehatan bagi warga negaranya. Dalam situasi genting, pemerintah memang sudah selayaknya memberikan kepastian agar layanan kesehatan reproduksi dan seksualitas tetap berjalan.   

Sementara itu, di Indonesia, situasi bertambah pelik. Jauh sebelum adanya COVID-19, layanan untuk aborsi aman pun sudah sulit didapatkan. Adanya pandemi COVID-19 lantas memperburuk situasi perempuan dan orang dengan KTD. Oleh karena itu, aborsi perlu dilihat kembali oleh berbagai pihak sebagai layanan dasar kesehatan masyarakat yang harus dipenuhi dalam pelbagai kondisi.

Disclaimer: Tulisan ini mewakili opini penulis dan tidak menggambarkan opini dan sikap Pusat Penelitian HIV Atma Jaya


[1] Kehamilan yang tidak diinginkan atau direncanakan tidak hanya dialami oleh perempuan, tetapi juga identitas lain, seperti transgender.

[2] Handayani, Amalia Puri dan Gomperts, Rebecca. “Need for Telemedical Abortion Services in Indonesia and Malaysia: Study on Women on Web” dalam Jurnal Perempuan Vol 22, No 2 (2017).

[3] Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

[4] Chae et. al. “Reasons why women have induced abortions: a synthesis of findings from 14 countries” dalam Contraception 96 (2017) 233–241.

[5] Guttmacher Institute, Aborsi dalam Indonesia, Seri 2008, No. 2.

[6] https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search?q=aborsi

[7] http://www.remotivi.or.id/pantau/560/bagaimana-media-merawat-stigma-atas-aborsi

[8] WHO, Safe abortion: technical and policy guidance for health systems – 2nd ed. (2012), bisa diakses melalui https://www.who.int/reproductivehealth/publications/unsafe_abortion/9789241548434/en/

[9] Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virsu Disease 2019 (Covid-19).

[10] WHO, Medical management of abortion (2018) bisa diakses melalui https://www.who.int/reproductivehealth/publications/medical-management-abortion/en/

[11] https://www.who.int/medicines/publications/essentialmedicines/en/

[12] https://www.womenonweb.org/id/i-need-an-abortion diakses pada 12 April 2020.

[13] WHO, Medical management of abortion (2018) bisa diakses melalui https://www.who.int/reproductivehealth/publications/medical-management-abortion/en/

[14] https://www.gov.uk/government/publications/temporary-approval-of-home-use-for-both-stages-of-early-medical-abortion–2 diakses pada 12 April 2020.

[15] https://www.rcog.org.uk/en/guidelines-research-services/guidelines/coronavirus-abortion/ diakses pada 12 April 2020.

Only available in Indonesian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download

Akses Aborsi di Indonesia: Sudah Jatuh, Tertimpa COVID-19

Skip to content