Bagaimana Kondisi Terminasi Kehamilan di Indonesia?

Bagaimana Kondisi Terminasi Kehamilan di Indonesia?
Bagaimana Kondisi Terminasi Kehamilan di Indonesia?

Tidak semua kehamilan adalah kabar gembira bagi perempuan. Kehamilan dapat terjadi tanpa direncanakan, bahkan tanpa diinginkan oleh perempuan. Hampir setengah dari semua kehamilan di dunia terjadi tanpa direncanakan. Sekitar 60% dari kehamilan tersebut berakhir dengan keputusan terminasi kehamilan (aborsi). Dengan adanya berbagai pembatasan, 45% perempuan melakukan terminasi kehamilan secara tidak aman. Hal ini memicu kenaikan pada tingginya angka kematian ibu.

Di Indonesia, jumlah kasus kehamilan tidak diinginkan dalam rentang tahun 2015-2019 sebanyak 40 orang dari 1.000 perempuan berusia 15-49 tahun. Dalam rentang tahun tersebut, sebanyak 7.910.000 kehamilan setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, 36% merupakan kehamilan tidak diinginkan, dan 63% dari kehamilan tersebut berakhir dengan terminasi kehamilan. Studi tahun 2020, memperkirakan angka estimasi terminasi kehamilan di Pulau Jawa pada tahun 2018 sebesar 42.5 kejadian aborsi per 1.000 perempuan. Dalam penelitian yang sama, terdapat sekitar 73% perempuan melakukan terminasi kehamilan secara mandiri, sedangkan 21% di antaranya melaporkan bahwa dokter atau bidan membantu tindakan terminasi kehamilan. Sisanya, sekitar 6% pergi ke penyedia layanan tradisional dan apoteker.

Dasar Hukum Terminasi Kehamilan (Aborsi) di Indonesia

Secara hukum, praktik terminasi kehamilan terbatas pada kondisi tertentu dengan persyaratan. Peraturan perundangan di Indonesia hanya mengizinkan tindakan aborsi untuk keadaan darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan. Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa…

Setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali pada dua kondisi, yaitu: berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan turunan guna mengatur pelaksanaan dua kategori aborsi tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi (PP 61/2014) yang menjelaskan tentang kondisi kehamilan yang memenuhi syarat terminasi kehamilan. PP ini juga mengatur penyelenggaraan aborsi aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Penyelenggaran ini termasuk mekanisme izin yang fleksibel dengan prioritas perlindungan pada perempuan yang akan melakukan aborsi.

Selanjutnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3/2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan aborsi aman. Penyelenggaraan ini termasuk pelatihan sertifikasi untuk dokter, mekanisme penetapan fasilitasi layanan kesehatan, dan mekanisme pelaporan aborsi aman.

Realitas Praktik Terminasi Kehamilan (Aborsi) di Indonesia

Rangkaian peraturan di atas adalah bukti kebijakan yang menjamin terselenggaranya aborsi aman, bermutu dan bertanggung jawab. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak kendala, baik dari tenaga kesehatan, ketersediaan sarana dan prasarana. Petunjuk teknis pelaksanaan prosedur terminasi kehamilan juga nihil.

Studi mengenai Penyelenggaraan Kebijakan Aborsi Aman, Bermutu, dan Bertanggung Jawab menyatakan belum tersedia dokter tersertifikasi untuk terminasi kehamilan aman. Tidak ada pelatihan komprehensif dan tim kelayakan aborsi yang sesuai dengan Permenkes 3/2016. Selain itu, belum tersedianya informasi mengenai daftar fasilitas kesehatan dan rujukan resmi. Fasilitas layanan kesehatan, obat, tenaga kesehatan, alat kesehatan, hingga data kasus juga belum tersedia. Sehingga, pelaksanaan aborsi aman bagi kondisi kehamilan yang sesuai dengan Undang-Undang belum dapat terjadi.

Bisakah Indonesia menyediakan layanan terminasi kehamilan yang aman untuk perempuan sesuai dengan peraturan di atas?

Dari gambaran kondisi di atas, terlihat bahwa, walaupun adanya keterbatasan kebijakan mengenai terminasi kehamilan di Indonesia, angka kebutuhan tindakan ini masih signifikan. Maka itu, ada kebutuhan terhadap layanan terminasi kehamilan yang aman. Forum Diskusi Ilmiah Nasional oleh PPH UAJ kali ini akan membahas mengenai Peluang dan Tantangan Layanan Terminasi Kehamilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content