HIV AIDS dan hukum

2015

Pelaksanaan program penanggulangan HIV & AIDS di Indonesia sudah berlangsung selama kurang lebih 25 tahun, tetapi belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Stigma, diskriminasi, dan pelanggaran HAM adalah halangan utama terhadap respon yang efektif terhadap program penanggulangan HIV & AIDS.

Lingkup hukum dirasa tidak berkaitan langsung dengan isu HIV & AIDS, namun pada kenyataannya hukum memiliki peran untuk mendukung kesejahteraan bagi orang dengan HIV & AIDS ataupun yang rentan terhadap HIV & AIDS. Lingkup hukum memegang peran utama dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi orang dengan HIV & AIDS. Adanya perlindungan terhadap hak asasi orang dengan HIV & AIDS maupun yang rentan terhadap HIV & AIDS, dapat membantu menciptakan lingkungan sosial dan hukum yang mendorong orang-orang untuk mengakses dan memanfaatkan layanan yang ada. Lingkungan tersebut dapat tercipta ketika produk hukum yang ada, mampu untuk memfasilitasi perlindungan hak asasi. Produk hukum yang ada juga harus didukung oleh penegakan hukum yang baik. Penegakan hukum yang baik juga bergantung pada aktor yang memiliki wewenang untuk melaksanakannya (kepolisian, kehakiman, kejaksaan, dll). Hal lain yang tidak kalah penting adalah semua orang perlu memiliki akses terhadap keadilan.

Kenyataan di Indonesia, anggota kelompok kunci dianggap sebagai kelompok masyarakat yang memiliki penyakit sosial ataupun penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) sehingga mereka tidak dapat mengakses berbagai layanan publik karena stigma dan diskriminasi. Produk hukum di Indonesia dirasa masih belum sepenuhnya bisa melindungi hak asasi kelompok kunci. Ada beberapa produk hukum yang memberikan pengakuan/perlindungan hukum bagi kelompok kunci. Misalnya, Perpres No. 75 Tahun 2006 dan Permenkokesra No. 33 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa kelompok kunci adalah mitra kerja yang tidak dapat diabaikan. Atau Permenkes No. 21 Tahun 2013 pasal 30 (1), 40 (1) & (2), 51 (4) a, b, c, yang menyatakan bahwa fasilitas kesehatan dilarang menolak pengobatan dan perawatan terhadap ODHA, masyarakat tidak boleh mendiskriminasi ODHA. Kenyataannya tidak terjadi penegakan hukum di lapangan, masih ada penyedia layanan kesehatan yang menolak ODHA, masih terjadi diskriminasi di tempat kerja, dll. Bahkan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ada pasal-pasal yang saling bertentangan (pasal 54 dan pasal 127). Pada pasal 54 dinyatakan pengguna napza wajib menjalani rehabilitasi sosial, namun di pasal 127 terdapat kriminalisasi penyalahguna napza untuk penggunaan pribadi.

Fakta-fakta tersebut menyatakan bahwa beberapa produk hukum yang ada belum dapat melindungi hak asasi kelompok kunci sepenuhnya. Keberadaan beberapa produk hukum justru menempatkan populasi kunci dalam posisi dilematis di hadapan hukum. Di satu pihak kelompok kunci diberi hak untuk mengakses bantuan dari pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan maupun rehabilitasi sosial. Di sisi lain kelompok kunci dianggap sebagai kelompok yang menyandang penyakit sosial. Pengakuan hukum dan ‘pelabelan’ terhadap kelompok kunci justru menimbulkan kesan semu mengenai perlindungan negara terhadap mereka. Kesan semu perlindungan negara tidak dapat mengubah perilaku berisiko kelompok kunci karena tidak berhasil memperbaiki kualitas hidup mereka.

Only available in Indonesian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download

HIV AIDS dan hukum

Skip to content