Stigma, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) adalah penghalang utama program penanggulangan HIV di Indonesia. Meskipun, Indonesia telah menjalankan program penanggulangan HIV dan AIDS selama lebih dari 25 tahun. Namun, hasil program ini belum memberikan hasil yang signifikan.
Peran penting hukum dalam perlindungan HAM
Banyak orang menilai lingkup hukum tidak berkaitan langsung dengan isu HIV dan AIDS. Padahal, hukum memegang peran penting dalam melindungi hak asasi orang yang hidup dengan HIV, serta populasi rentan.
Hukum yang ideal mampu menciptakan lingkungan sosial yang aman. Ketika penegakan hukum memfasilitasi perlindungan HAM, masyarakat akan merasa tenang untuk mengakses dan memanfaatkan layanan kesehatan yang ada. Namun, lingkungan yang aman ini membutuhkan tiga syarat utama:
- Produk hukum yang adil: Undang-undang harus berpihak pada perlindungan dan pemenuhan hak, bukan penghukuman.
- Penegakan hukum yang baik: Aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman) harus menjalankan aturan secara konsisten dan adil.
- Akses keadilan: Semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, harus bisa mendapatkan keadilan hukum.
Kontradiksi aturan di atas kertas dan kenyataan di Indonesia
Pada nyatanya, masyarakat dan hukum di Indonesia masih memberi label negatif kepada kelompok kunci. Mereka sering mendapat cap sebagai penyandang penyakit sosial atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Akibat stigma ini, mereka kesulitan mengakses layanan publik.
Indonesia sebenarnya memiliki beberapa produk hukum yang mengakui dan melindungi kelompok kunci, antara lain:
- Perpres No. 75 Tahun 2006 & Permenkokesra No. 33 Tahun 2013: Menetapkan kelompok populasi kunci sebagai mitra kerja penting yang tidak boleh pemerintah abaikan.
- Permenkes No. 21 Tahun 2013: Melarang fasilitas kesehatan menolak perawatan orang yang hidup dengan HIV dan melarang masyarakat melakukan diskriminasi.
Sayangnya, aparat belum menegakkan aturan tersebut dengan baik di lapangan. Diskriminasi di tempat kerja dan penolakan orang yang hidup dengan HIV sebagai pasien pada fasilitas kesehatan masih terus terjadi.
Kondisi ini diperparah oleh pasal-pasal yang saling bertentangan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
- Pasal 54: Mewajibkan pengguna napza untuk menjalani rehabilitasi sosial.
- Pasal 127: Justru mengkriminalisasi penyalahguna napza yang mengonsumsinya untuk penggunaan pribadi.
Perlindungan Semu Negara
Sayangnya, produk hukum di Indonesia belum melindungi hak asasi kelompok kunci secara utuh. Hukum justru menjebak populasi kunci dalam posisi yang dilematis.
Di satu sisi, negara memberikan mereka hak untuk menerima bantuan kemiskinan dan rehabilitasi. Di sisi lain, negara melabeli mereka sebagai penyandang penyakit sosial. Pengakuan hukum ini menciptakan kesan perlindungan semu dari negara. Selama perlindungan semu ini belum berubah menjadi perlindungan nyata, kualitas hidup kelompok kunci tidak akan membaik, dan mereka akan tetap terjebak dalam perilaku berisiko.


