Refleksi Kebijakan Rehabilitasi Sosial untuk Orang dengan HIV

Lokakarya Kebijakan Rehabilitasi Sosial oleh Kementerian Sosial RI
Lokakarya Kebijakan Rehabilitasi Sosial oleh Kementerian Sosial RI

PPH UAJ mengikuti lokakarya tentang Refleksi Kebijakan Rehabilitasi Sosial untuk orang dengan HIV tahun 2023 oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan, Kementerian Sosial RI pada 13-15 April 2023 di Sentra Handayani, Jakarta Timur.

PPH UAJ aktif berpartisipasi dalam lokakarya sebagai narasumber dan partisipan dalam lokakarya ini. Dr. Octavery Kamil menjadi narasumber untuk memamparkan regulasi terkini penangangan orang dengan HIV di Indonesia. Sebagai partisipan, Fikri Haidar dan Sari Lenggogeni mengikuti 3-hari lokakarya untuk mendiskusikan beragam permasalahan rehabilitasi sosial untuk orang dengan HIV dan menyusun rekomendasi kebijakan rehabilitasi sosial untuk orang dengan HIV, termasuk upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap populasi kunci, rentan, dan khusus.

Refleksi Kebijakan: Kerja Sama Lintas Sektor untuk Rehabilitasi Soial

Refleksi kebijakan ini membahas beragam permasalahan rehabilitasi sosial untuk orang dengan HIV dan AIDS dari berbagai perspektif. Octavery Kamil membahas regulasi terkini tentang rehabilitasi sosial untuk orang dengan HIV di Indonesia. Ia juga turut merekomendasikan regulasi untuk membantu Kementerian Sosial memberi pelayanan rehabilitasi yang optimal untuk orang dengan HIV di Indonesia. Ia menekankan kepada koordinasi antara kementerian untuk memberikan pelayanan terpadu rehabilitas sosial orang dengan HIV. Harapannya, Kementerian Sosial mampu memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga non-pemerintah (NGO), dan sentra atau balai rehabilitasi. Peningkatan kapasitas untuk pekerja sosial dan integrasi layanan sosial ekonomi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga menjadi rekomendasi untuk Kementerian Sosial lakukan.

Refleksi Kebijakan ini mengundang beragam perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sentra rehabilitasi dari Jakarta, Bekasi, dan Sukabumi, Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, Yayasan Kemitraan Indonesia Sehat, Yayasan Lentera Surakarta, Yayasan Pelita Ilmu, Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi DKI Jakarta, dan Direktorat P2PM Kementerian Kesehatan turut menghadiri.

Rekomendasi Regulasi Rehabilitasi dari Lintas Sektor

Diskusi penyusunan regulasi rehabilitasi untuk orang dengan HIV menghasilkan beberapa poin.

  1. Kebutuhan regulasi mengenai layanan rehabilitas sosial yang mengatur kepada peningkatan kapasitas untuk pendamping sosial untuk orang dengan HIV.
  2. Petunjuk teknis pelaksanaan rehabilitasi sosial untuk memperjelas pelaksanaan tugas di lapangan.
  3. Regulasi tentang rumah singgah sementara atau sentra untuk orang dengan HIV yang tidak diterima oleh keluarga.
  4. Regulasi penanganan orang dengan HIV untuk Pemerintah Daerah.
  5. Petunjuk teknis pemberian bantuan yang tepat sasaran melalui integrasi data antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
  6. Regulasi Anti Stigma dan Diskriminasi untuk menjamin penghidupan yang layak dan aman bagi orang dengan HIV.

Rekomendasi regulasi dari lokakarya Refleksi Kebijakan ini akan disampaikan kepada pimpinan Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti. Kanya Eka Santi sebagai perwakilan Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan berharap refleksi kebijakan dan rekomendasi regulasi ini akan membantu Kementerian Sosial mengejar ketertinggalan upaya rehabilitasi sosial untuk orang dengan HIV di Indonesia.

Asistensi Rehabilitasi Sosial Korban Becana dan Kedaruratan melalui Keputusan

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 16/4/HK.01/4/2022. Melalui program ATENSI, implementasi rehabilitasi sosial orang dengan HIV melalui layanan langsung dalam bentuk dukungan. ATENSI meliputi

  • pemenuhan kebutuhan hidup layak;
  • perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak;
  • dukungan keluarga; terapi fisik,
  • terapi psikososial dan terapi mental spiritual;
  • pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan; bantuan sosial dan asistensi sosial; dan dukungan aksesibilitas.

Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan telah memberikan bantuan kepada 863 orang pada tahun 2022. Harapannya, rekomendasi regulasi mampu membantu lebih banyak orang dengan HIV di Indonesia mendapatkan rehabilitasi sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content