Melemahnya Program Harm Reduction di Indonesia: Kajian Situasi Layanan Pengurangan Dampak Buruk di Empat Kota (Jakarta Barat, Bekasi, Salatiga, Makassar)
Penulis: Yohanes Gentar, Eric Sindunata, Fikri Haidar, Retno, Bayu Lesmana, Maradona Batubara, Husen Basalamah, Paldi, Very Kamil, Ignatius Praptoraharjo.
Indonesia menghadapi tantangan besar dengan prevalensi penggunaan Napza nasional mencapai 1,73% pada 2023. Risiko infeksi HIV dan Hepatitis C masih tinggi, terutama pada pengguna napza suntik dan populasi kunci lain. Sayangnya, program harm reduction yang berjalan sejak 1999 kini menghadapi perubahan pola penggunaan napza, dari dominasi jarum suntik ke sabu.
Metodologi
Studi ini menggunakan metode kualitatif partisipatif melalui pendekatan Photovoice dan Positive Inquiry di 4 kota, yaitu Jakarta Barat, Bekasi, Salatiga, dan Makassar. Studi ini melibatkan 37 pengguna napza dalam sebagai partisipan photovoice.
Selain itu, kami melakukan wawancara mendalam kepada 38 penyedia layanan kesehatan dan 11 pemangku kebijakan.
Temuan
Stagnasi Kinerja
Program harm reduction sukses di masa lampau, tetapi tidak menunjukkan prinsip dan kinerja yang seharusnya saat ini. Pemahaman yang lemah tentang harm reduction dari penanganan HIV menyebabkan terbatasnya layanan yang ditawarkan.
Kekosongan Kebijakan
Saat ini, tidak ada keterlibatan pemangku napza dalam intervensi yang sedang berjalan. Terjadi kekosongan regulasi teknis setelah dicabutnya Permenkes No. 55 tahun 2015 dan diintegrasikan ke dalam Permenkes No. 23 tahun 2022.
Perubahan Pola Tidak Direspons
Pola penggunaan napza lain yang berkembang, seperti ATS, tidak direspons. Intervensi masih berfokus pada penasun yang jumlah pengguna aktif semakin berkurang. Intervensi pada penasun yang ada saat ini hanya terfokus untuk mobilisasi tes HIV, sementara kebutuan pengguna napza terabaikan.

Kesimpulan
Program harm reduction berjalan sebagai pelengkap dalam program nasional HIV.
Minimnya pemahaman dan berkurangnya jumlah pengguna napza suntik menyebabkan harm reduction berjalan sebagai pelengkap dalam penanganan nasional HIV. Untuk itu, Indonesia memerlukan peninjauan kembali penanganan HIV yang berjalan saat ini untuk mempertahankan prinsip harm reduction dengan memberikan fokus pada pengguna napza lain, khususnya pengguna ATS.


