Laporan Penelitian: Tinjauan Kebijakan Layanan Kesehatan Jiwa Di Puskesmas tahun 2019-2020
Puskesmas menjadi fasilitas layanan primer yang efektif dalam memberikan layanan kesehatan jiwa kepada masyarakat.
Puskesmas, pada dasarnya berfungsi, untuk mendekatkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat, terintegrasi, dan berkesinambungan. Lebih jauh lagi, puskesmas perlu masyarakat dalam ragam penganan kesehatan.
Maka dari itu, layanan kesehatan jiwa, seperti poli jiwa seharusnya tersedia di Puskesmas.
Meskipun kebijakan penyelenggaraan kesehatan jiwa sudah, namun belum ada kajian komprehensif terkait kapasitas puskesmas memberikan layanan kesehatan jiwa. Puskesmas perlu menyiapkan tata kelola, pembiayaan, SDM, sistem informasi kesehatan, dan obat-obatan.
Kajian ini bertujuan untuk melihat dukungan kebijakan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa. Selain itu, kajian ini juga meninjau integrasi kesehatan jiwa dalam tata kelola di puskesmas.