KIOS – PPH UAJ dalam Conference on Drug Research and Policy

Inoe (kiri) dan Maradona (kanan) dalam KIOS - PPH UAJ dalam 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026 menampilkan poster dari studi terbaru tentang menyoroti tantangan program harm reduction di Indonesia yang kini hanya menjadi pelengkap dalam penanganan HIV.
KIOS - PPH UAJ dalam 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026

KIOS Atma Jaya dan PPH UAJ berpartisipasi dalam 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026.

Sebagai komunitas penjangkau dalam pusat penelitian kebijakan kesehatan dan inovasi sosial, KIOS dan PPH UAJ melakukan penjangkauan dan pengembangan modul intervensi untuk populasi kunci. Pada tahun ini, KIOS dan PPH UAJ berhasil menampilkan Kajian Situasi Layanan Pengurangan Dampak Buruk di Empat Kota. Studi ini merupakan evaluasi atas relevansi program dan layanan harm reduction (pengurangan dampak buruk) di Indonesia. Studi kualitatif menggunakan pendekatan partisipatoris Photovoice mencoba menangkap lived experience dari para penggunan dan mantan pengguna napza. 

Dapatkan Infografis-nya di sini. 

Tentang studi

Indonesia menghadapi tantangan besar dengan prevalensi penggunaan napza nasional yang mencapai 1,73% pada 2023. Risiko infeksi HIV dan Hepatitis C masih tinggi, terutama pada pengguna napza suntik dan populasi kunci lain. Namun, beberapa tahun ini, terdapat pergeseran tren penggunaan napza. Program harm reduction yang berjalan sejak 1999 kini menghadapi perubahan pola penggunaan napza, dari dominasi jarum suntik ke sabu. Dari satu populasi kunci HIV khusus, penggunaan napza kini tersebar pada seluruh populasi kunci, dan hingga populasi umum dan rentan.

Temuan

Studi ini menumukan tiga poin utama, yaitu stagnansi kinerja harm reduction, kekosongan kebijakan terbaru, dan pembiaran perubahan penggunaan napza.

Program harm reduction sukses di masa lampau, tetapi tidak menunjukkan prinsip dan kinerja yang seharusnya saat ini. Pemahaman yang lemah tentang harm reduction dari pengelola program HIV menyebabkan terbatasnya layanan yang tersedia.

Kedua, tidak ada lagi keterlibatan pemangku napza dalam intervensi yang sedang berjalan. Terjadi kekosongan regulasi teknis setelah dicabutnya Permenkes No. 55 tahun 2015 dan diintegrasikan ke dalam Permenkes No. 23 tahun 2022.

Ketiga, pengabaian pola penggunaan napza lain yang berkembang, seperti penggunaan ATS. Intervensi masih berfokus pada pengguna napza suntik yang jumlah pengguna aktif semakin berkurang. Intervensi pada penasun yang ada saat ini hanya terfokus untuk mobilisasi tes HIV, sementara kebutuan pengguna napza tidak terakomodir. 

Kesimpulan

Studi ini menyimpulkan bahwa program harm reduction berjalan sebagai pelengkap dalam program nasional HIV. Minimnya pemahaman dan berkurangnya jumlah pengguna napza suntik, menyebabkan program harm reduction berjalan sebagai pelengkap dalam program nasional HIV. Untuk itu, Indonesia perlu meninjau kembali program HIV yang berjalan saat ini untuk mempertahankan prinsip dan program harm reduction. Program penanganan HIV perlu memberikan fokus pada pengguna napza lain, khususnya pengguna ATS.

Tentang ICDR

The 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026 adalah konferensi kebijakan narkotika yang diselenggarakan oleh Indonesian Center for Drug Research (ICDR). Konferensi ini diadakan di Kampus Semanggi, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta pada 3-4 Juni 2026. 

Konferensi ini merupakan wadah yang mempertemukan akademisi, praktisi hukum, tenaga kesehatan, pembuat kebijakan, serta organisasi masyarakat sipil dari dalam dan luar negeri untuk mendorong reformasi kebijakan narkotika di Indonesia agar lebih manusiawi, terukur, dan berbasis bukti ilmiah

Bertemakan “Redefining Drug Policy: Integrating Evidence-Based Research into the Regulation”, konferensi ini mengangkat tiga tema seputar kebijakan narkotika berbasis bukti ilmiah. 

Redefining Drug Policy in Indonesia

Isu pertama adalah Dekriminalisasi Pengguna Narkotika: Topik ini mencoba mendorong pergeseran penegakan hukum dari punitif menjadi rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan. 

Isu kedua adalah Opioid sebagai Akses Medis. Bagian diskusi ini membahas pentingnya pemenuhan dan kemudahan akses obat-obatan jenis opioid untuk kebutuhan medis untuk pasien dan jaminan hukum bagi tenaga kesehatan.

Terakhir adalah reformasi hukuman mati. Diskusi tentang Reformasi Hukuman Mati membahas tentang peninjauan kembali serta penerapan masa percobaan hukuman mati sesuai KUHP baru menuju arah abolisionis (penghapusan), dengan target utama hukum yang berfokus pada bandar besar atau pengendali jaringan internasional, bukan pengguna atau kurir kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *