Mata Nenek Arni berkaca-kaca. Perlakuan diskriminatif terhadap cucunya, Rahmat, yang ditolak bersekolah karena berstatus HIV positif, selalu membuat ia menangis. Padahal kejadian itu sudah enam tahun berlalu.
“Nenek selalu dihantui rasa bersalah karena menceritakan penyakit Rahmat waktu itu kepada kepala sekolah. Sejak itu, Nenek sebisa mungkin merahasiakan status HIV-nya kepada siapa pun,” tuturnya.
Fenomena gunung es dari diskriminasi terhadap anak yang hidup dengan HIV
Nenek Arni tidak sendirian. Saya percaya ada banyak kasus diskriminasi lainnya di lingkungan sekolah akibat status pengidap HIV. Ke depan, kasus semacam ini bisa lebih banyak lagi karena orang dengan HIV positif terus meningkat. Saat ini, jumlah anak dengan HIV yang dilaporkan di Indonesia mencapai 3.408 orang, sedangkan jumlah orang dewasa dengan HIV positif adalah 134.042 orang (Ditjen P2PL, 2014).
Menutup status kesehatan: Dampak trauma dari diskriminasi
Perlakuan diskriminatif itu niscaya justru membuat anak-anak dengan HIV dan keluarganya kian sulit mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak-anak. Mereka bahkan bisa membahayakan orang-orang di sekitarnya. Akibat trauma atas diskriminasi, Nenek Arni menyembunyikan status HIV cucunya, bahkan dari sang anak sendiri. Ia tidak pernah menceritakan status HIV itu kepada Rahmat, yang sekarang sudah masuk SMP, dan cucu ketiganya, Hafidz, 7 tahun, yang juga berstatus HIV positif.
Rahmat dan Hafidz hanya tahu bahwa mereka harus minum obat 12 jam sekali, setiap hari dan seumur hidup. Mereka tak tahu obat itu adalah anti-HIV. Yang mereka ketahui, obat tersebut adalah obat jantung, asma, anemia, atau bahkan obat cantik. Kepada guru kelas Rahmat, Nenek Arni juga terpaksa berbohong, bahwa cucunya sakit jantung sehingga pasti akan ada satu hari-Selasa atau Jumat setiap bulan-ketika Rahmat harus izin tidak masuk sekolah untuk berobat ke rumah sakit. Orang tua lainnya, dalam catatan kami, juga terpaksa melakukan hal yang sama.
Perlunya intervensi negara
Ini jelas tak boleh dibiarkan. Nenek Arni tidak pernah tahu sampai berapa lama ia akan menutupi status HIV cucunya. Tapi ia tahu, dia dan cucunya belum siap untuk tahu soal HIV. Mungkin tak akan pernah siap. Karena itu, negara harus turun tangan membantu.
Payung hukum perlindungan hak pendidikan anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakatnya. Prof dr. Fasli Jalal PhD, saat itu menjabat Wakil Menteri Pendidikan Nasional, menyampaikan dalam film berjudul Berikan Kami Harapan, sebuah film dokumenter milik Lentera Anak Pelangi pada 2010, bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan tidak boleh ada diskriminasi terhadap setiap anak dalam mendapatkan hak-hak pendidikannya.
Sayangnya, sikap pemerintah yang terang-benderang ini belum terimplementasi dengan baik di sekolah, bahkan di sekolah yang tak jauh dari Ibu kota. Agaknya, upaya penyuluhan serta advokasi tentang HIV kepada sekolah, guru, dan orang tua murid belum cukup meresap. Lantas anak-anak yang hidup dengan HIV bisa merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya?
(Natasya Evalyne Sitorus. Manajer Advokasi dan Psikososial, Lentera Anak Pelangi – Pusat Penelitan HIV AIDS UNIKA Atma Jaya)
Tulisan ini telah terbit dalam kolom Pendapat (hal.15) Koran TEMPO Edisi 4 September 2014.


