Tantangan dan Peluang Akses Kesehatan Jiwa di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19

Foto. Dok Kegiatan

Masalah kesehatan jiwa kini menjadi perhatian utama dunia karena semakin banyak orang yang rentan. Di Indonesia, gangguan kejiwaan memicu kerugian ekonomi hingga 21,9% dari produk domestik bruto (PDB) periode 2012–2030. Sayangnya, penanganan masalah kejiwaan dan gangguan jiwa masih amat minim.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 mencatat hampir 12 juta orang berusia di atas 15 tahun mengalami depresi. Namun, hanya 9% atau 1 juta orang yang menerima perawatan medis. Indonesia juga kekurangan tenaga medis. Indonesia hanya memiliki 600–800 psikiater, sehingga satu psikiater harus melayani 300.000–400.000 pasien secara tidak merata. Stigma, diskriminasi, serta kurangnya upaya pencegahan makin memperburuk masalah kesehatan jiwa pandemi maupun pascapandemi.

Meski begitu, pemerintah mulai merintis program pengarusutamaan melalui UU No. 18 Tahun 2014. Untuk memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Pusat Penelitian HIV AIDS, UNIKA Atma Jaya (PPH) bersama Ikatan Psikolog Klinis DKI Jakarta menggelar Forum Diskusi Ilmiah Nasional bertajuk “Tantangan dan Peluang Akses Kesehatan Jiwa Untuk Semua di Indonesia” secara daring. Edwin Sutamto memandu diskusi yang menghadirkan empat pembicara kunci. Diskusi ini bertujuan memulai pembicaraan tentang pentingnya memperluas akses kesehatan jiwa di Indonesia, terutama pada masa pandemi.

Temuan Utama dan Pandangan Para Ahli

  • Gaby Gabriela Langi, MPH. (PPH UAJ): Peneliti ini memaparkan hasil evaluasi layanan puskesmas sejak 2019. Pasien kerap menghadapi hambatan akses seperti minimnya informasi, stigma masyarakat, serta kecenderungan memilih pengobatan alternatif sebagai opsi pertama.
  • Masfuukhatur Rokhmah, M.Psi. (IPK DKI Jakarta): Ia menyebutkan DKI Jakarta memiliki fasilitas yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik psikologi, rumah sakit, praktik mandiri, hingga apotek penyedia obat kesehatan jiwa.
  • Hartini (Ikatan Perempuan Positif Indonesia): Ia menyoroti kesulitan orang yang hidup dengan HIV dalam mengakses layanan mental. Layanan HIV saat ini masih berfokus pada pengobatan fisik dan belum mengintegrasikan perawatan kesehatan jiwa.
  • Dr. Siti Khalimah, Sp.KJ, MARS (Kemenkes RI): Ia menjelaskan beban ganda Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di masa pandemi COVID-19. ODGJ memiliki risiko penularan yang tinggi karena sistem perawatan bangsal terpadu mempersulit penerapan jarak fisik. Kemenkes terus mendorong penguatan integrasi lintas sektor dan advokasi berkelanjutan.